Kemudahan Perekaman E-KTP Anak dibawah 17 Tahun

Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP. (ERNA D/ JOGLO JATENG)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP bagi warga yang berusia belum genap 17 tahun. Hal ini dilakukan guna menyediakan kemudahan pelayanan dengan metode jemput bola.

Kepala Dispermadescapil Provinsi Jateng Sugeng Riyanto mengatakan, kemudahan dalam perekaman e-KTP membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke dukcapil atau kecamatan.

“Sudah banyak yang memasang aplikasi di tingkat desa. Yang harus ke dukcapil atau kecamatan hanya untuk perekaman saja,” kata Sugeng kepada Joglo Jateng, Kamis (29/7).

Ia mengungkapkan, data perekaman e-KTP di Jateng per 15 Juli 2021 telah melebihi data wajib yang telah direncanakan. Hal ini disebabkan karena banyaknya antusias warga melakukan perekaman e-KTP.

“Per tanggal 15 Juli 2021 lalu, wajib e-KTP Jawa Tengah sebanyak 28.126.986. Perekaman yang sudah kami lakukan 29.260.118 alias 103 persen,” ungkapnya.

Ia menuturkan, angka terbanyak dalam perekaman e-KTP di Jateng berada di Kota Tegal, yaitu mencapai 106 persen. Sedangkan yang terendah berada di Kota Salatiga sebanyak 97,7 persen. Dari jumlah tersebut masih tersedia blangko e-KTP sekitar 390 ribu.

“Usia menjelang 17 tahun itu sudah direkam datanya. Sehingga nanti saat usia 17 tahun tinggal mengambil e-KTP saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa Jateng secara praktis tidak memiliki kendala apapun dalam proses perekaman ini. Ia menerangkan bahwa Jateng menjadi percontohan oleh seluruh provinsi di Indonesia. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan.

“Kemudahan untuk data kependudukan nasional sudah dibuka seluas-luasnya, masyarakat tidak usah datang ke dukcapil setempat untuk mengurus dari awal,” paparnya. (cr12/rds)