NIK Jadi NPWP Tak Sebabkan Pemilik Dikenai Pajak

TUNJUK: Seorang wajib pajak memegang kartu No Pokok Wajib Pajak (NPWP) sistem online di Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak menyebabkan pemilik NIK secara otomatis dikenai pajak. Hal ini menyusul banyaknya spekulasi prosedur pengenaan pajak bagi masyarakat, setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10).  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan, pemilik NIK harus memenuhi beberapa persyaratan untuk pengenaan pajak. Baik syarat subjektif maupun objektif. 

“Pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif, yaitu termasuk sebagai subjek pajak. Dan juga (syarat) objektif, yaitu mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (10/10).

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Selain itu, kebijakan ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan. Serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP. 

“Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP,” tandasnya. (ara/ern)