Batang  

Pilkades 2022 Kabupaten Batang dalam Tahap Raperda

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata saat ditemui di kantornya, Senin (18/10). (SOFIA/JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, yang dilaksanakan di 32 desa. Saat ini, persiapan pelaksanaan tersebut masih pada tahap rancangan peraturan daerah (Raperda).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata mengatakan, meskipun Batang masih di status PPKM level 3, Pilkades akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada akhir massa jabatan Mei 2022.

Hal tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan wilayah dengan PPKM level 1, 2, dan 3 diperbolehkan melaksanakan Pilkades. “Selama kita tidak turun ke level 4 maka akan dilaksanakan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Senin (18/10).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda untuk mengatur sistematika Pilkades. Kondisi masyarakat yang masih dalam pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan dalam menyusun Raperda. “Kita sedang membuat Raperda mengenai Pilkades. Masalah pandemi ini akan jadi masukkan,” jelasnya.

Salah satu peraturan yang akan ditetapkan adalah, adanya pembatasan untuk masuk ke Tempat Pemilihan Suara (TPS). Selain itu, pihaknya juga akan merumuskan teknis pemilihan suara bagi masyarakat yang terkena atau memiliki gejala Covid-19.

“Kita tidak membatasi demokrasi. Kalau memang gejala Covid-19, kita cari cara apakah nantinya bisa memberikan suara dari luar. Karena demokrasi bukan tujuan, tapi alat. Jangan sampai alasan demokrasi prokes dilanggar,” paparnya.

Disamping itu, ia juga sedang mengkaji rancangan anggaran untuk Pilkades. Pihaknya mewacanakan pembiayaan Pilkades akan disesuaikan dengan jumlah penduduk. “Setiap desa kan jumlah penduduknya berbeda, nanti akan dibuat interval dan diklasifikasikan.  Ini asas keadilan, jangan sampai yang penduduknya sedikit dan yang banyak itu sama,” terangnya.

Dalam menyusunan Raperda tersebut, pihaknya menggunakan sistem hearing. Yaitu dengan meminta pendapat kepada para kepala desa di Kabupaten Batang selaku pelaksana di lapangan. “Dalam proses itu juga mengundang kepala desa untuk hearing. Jangan sampai peraturan itu bermasalah,” tegasnya. (cr1/all)