Batang  

Pemerintah Kabupaten Batang Menyusun Naskah Akademik untuk Raperda Pesantren

Bupati Batang Wihaji (SOFIA/JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang berinisatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pondok pesantren. Tahun ini proses Raperda tersebut dalam tahap penyusunan naskah akademik.

Bupati Batang, Wihaji menyampaikan, bahwa Raperda tersebut akan mulai masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan. Harapannya, penyusunan dan pembahasan Raperda Pesantren tidak memakan waktu lama sehingga segera bisa digunakan.

“Tahun ini kami akan menyusun naskah akademik terlebih dahulu. Mungkin tahun depan sudah bisa masuk (Prolegda),” katanya usai upacara peringatan Hari Santri di kompleks kantor Bupati Batang, Jumat (22/10).

Ia menyebutkan, bahwa pembentukan Raperda tersebut merupakan amanah UU No 18/2019 tentang pondok pesantren. Nantinya Perda tersebut akan jadi payung hukum untuk pembinaan pesantren. “Agar pondok pesantren di Kabupaten Batang segera dipayungi Perda,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, bahwa Raperda pondok pesantren merupakan inisiatif dari eksekutif. Ia menegaskan, secara garis besar isi Perda tersebut memuat keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. “Ini adalah Raperda inisatif eksekutif. Perda ini akan jadi semacam rumah bagi pondok pesantren,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup mengatakan, dengan Perda tersebut maka pemerintah Kabupaten Batang bisa leluasa menganggarkan kebutuhan pesantren dalam APBD. Pihaknya juga akan melibatkan stakeholder terkait untuk melihat dinamika pesantren dalam proses pembahasannya.

“Yang jelas isinya nanti tentang rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Jadi dengan adanya Perda itu, pemerintah bisa memfasilitasi pembangunan pesantren,” pungkasnya. (cr1/all)