Media Harus Ramah Anak dan Perempuan

KOMPAK: Perwakilan JJP Jateng dan Kepala DP3AP2KB Retno Sudewi berfose bersama dengan gaya tangan disilang usai Workshop Peran Serta Lembaga Masyarakat dalam Responsif Gender dan Anak, belum lama ini. (DICKRI TIFANI /JOGLO JATENG )

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemberitaan yang tidak ramah terhadap anak dan perempuan hingga saat ini masih ditemukan. Karena media punya pengaruh terhadap masyarakat, media diharuskan ramah terhadap anak dan perempuan.

Hal tersebut terlontar dalam Workshop Peran Serta Lembaga Masyarakat dalam Responsif Gender dan Anak, belum lama ini. Kegiatan ini merupakan kerjasama Jaringan Jurnalis Perempuan (JJP) Jawa Tengah dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng.

Ketua JJP Jateng Rita Hidayati mengatakan, media harus memiliki perspektif ramah anak dan perempuan dengan mematuhi panduan pemberitaan ramah anak dan perempuan, khususnya media yang sudah memiliki berbadan hukum perizinan perusahaan pers. Menurutnya, jika media memiliki produk jurnalistik tapi belum terdaftar sebagai perusahaan pers tak terikat dengan panduan tersebut.

“Jadi panduan itu hanya untuk media berbadan hukum perusahaan pers. Media harus mematuhi panduan pemberitaan ramah anak dan responsif gender. Tidak hanya seputar perempuan dan laki-laki, melainkan memiliki arti luas seperti anak, difabel termasuk dalam ranah responsif gender,” kata Rita Hidayati saat dihubungi Joglo Jateng, Minggu (14/11).

Ia mengaku, JJP belum membentuk pemantauan media. Hingga sejauh ini, pelanggaran media dalam pemberitaan yang tak ramah perempuan dan anak hanya diadukan melalui Dewan Pers. Namun secara pribadi, kata dia, dirinya pernah melakukan riset di tesisnya mengangkat persoalan tentang pelanggaran media yang tidak ramah perempuan dan anak di Indonesia.

“Secara pribadi untuk riset tesis saya menemukan dua media online nasional berbadan hukum pers melakukan pelanggaran dalam pemuatan berita yang membuka identitas anak baik korban, pelaku,  maupun saksi. Bagi saya, anak berhadapan hukum tidak boleh sama sekali dibuka identitasnya, “jelasnya.

Lebih lanjut, Rita mengungkapkan, pemberitaan soal perempuan pun media harus responsif gender dan tidak melakukan stigmasisasi. Misalnya jurnalis mengangkat berita anggota DPRD yang memiliki paras cantik. Tindakan itu, kata dia,  secara tidak langsung berita yang disampaikan hanya mengutamakan penampilan saja.

“Jurnalis sudah mengabaikan kapasitasnya, hanya diutamakan penampilannya. Ini salah satu contoh tidak responsif. Apalagi semisal ada tersangka koruptor seorang perempuan, di situ media menyoroti habis-habisan dibanding laki-laki,” ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan pemberitaan anak juga mengalami stigamasisasi. Seperti jurnalis menggali informasi kasus anak sedalam-dalamnya demi kebutuhan rating, viewer hingga respon pembaca. Penyajian berita tersebut bukan hal yang bijaksana melainkan media melanggar hak anak.

“Jika ada kasus anak minimal penyebutan  lokasi identitas pemberitaan di tingkat Polsek atau kecamatan.  Misalnya dia melakukan berkelahi atau pencuri. Terus kita gali dan alamat yang disampaikan sampai tingkat Polsek. (kecamatan). Wilayah hukum minimal di Polsek dasarnya itu saja,” ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, saat gelar perkara di kepolisian masih ditemukan penyebutan identitas pelaku, saksi, maupun korban anak-anak secara jelas. Alangkah baiknya, kata dia, jurnalis yang memahami pedoman pemberitaan ramah anak wajib memberikan edukasi kepada pihak kepolisian untuk tidak membagikan identitas secara jelas.

“Pastinya kepolisian sudah paham hak anak untuk menutupi identitas anak. Jika di lapangan masih ditemukan identitas anak secara gamblang, wartawan yang memahami bisa melakukan advokasi terhadap penyidik hendak gelar perkara untuk tidak bagikan identitas anak secara jelas termasuk foto. Itulah tantangannya, meskipun nantinya berita tak jadi menarik. Apalagi anak di negara kita sangat dilindungi, “imbuhnya.

Ia berharap, lembaga masyarakat yang berkaitan dengan media responsif terhadap gender. Hal itu agar bisa menjadi bagian dari pihak yang menegakkan lingkungan responsif gender. Sehingga, bisa tercipta gerakan suasana ramah anak dan perempuan dimanapun berada.

“Berharap Minggu (14/11) melibatian organisasi masyarakat lainnya untuk digandeng menciptakan lingkungaj responsif gender. Baik lingkungan kerja maupun pemberitaan. Demikian juga,  lembaga masyarakat lainnya melakukan hal yang sama dalam bagian untuk memposting yang responsif. Sebaliknya bikin berita ya harus responsif,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Jateng, Retno Sudewi menambahkan, pihaknya dalam bekerja harus membutuhkan kerja sama dengan seluruh stakeholder. Termasuk media dalam menjalankan program desa ramah perempuan dan anak.

“Kita enggak bisa bekerja sendiri, harus bersinergi salah satunya mengajak media dan lembaga masyarakat terkait apa itu desa ramah perempuan dan anak. Harapanya program kelurahan atau desa ramah perempuan dan anak, yang bagus ini kita bisa menggandeng semua elemen. Termasuk media yang seharusnya memberikan layanan terbaik dalam pemberitaan ramah perempuan dan anak,” paparnya. (dik/gih)