BATANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang membatalkan kebijakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Lantaran adanya aturan baru yaitu libur sekolah dilaksanakan sesuai kalender akademik.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumanto mengatakan, sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021, maka libur semester gasal akan disesuaikan dengan kalender akademik pemerintah daerah. SE tersebut tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
“Libur sekolah akan dilaksanakan mulai 20-31 Desember 2021. Namun demikian, kami minta para pelajar yang akan menikmati libur sekolah pada masa Natal dan Tahun Baru harus tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya, kemarin.
Menurutnya, sebelumnya pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menunda libur sekolah terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, pemerintah mengeluarkan aturan baru di mana libur sekolah kembali dilaksanakan sesuai kalender pendidikan.
Pihaknya menyampaikan, untuk penerimaan rapor siswa akan dilaksanakan pada 18 Desember 2021. Yakni dengan tetap mengedepankan disiplin protokol kesehatan ketat dan semester genap tahun ajaran 2021/2022 akan dimulai 3 Januari 2022.
“Kami tidak memperkenankan sekolah menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru di luar waktu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Demikian pula, kami mengimbau pada orang tua siswa agar mengizinkan dan mendorong anaknya untuk melakukan vaksinasi,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Batang Muhjamian mengatakan dirinya siap mengikuti adanya perubahan kebijakan terkait libur semester gasal. “Kami akan sosialisasikan kebijakan itu lebih lanjut saat pengambilan rapor. Khususnya pada orang tua siswa agar tetap mematuhi prokes,” tuturnya.(ara/ziz)