Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru, Alun-alun Ditutup

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono. (ANTARA/JOGLO JATENG)

MAGELANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menutup kawasan alun-alun pada malam Tahun Baru 2022. Hal ini guna mengantisipasi kerumunan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, penutupan alun-alun dilakukan pada 31 Desember sampai 1 Januari. Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Mengingat kondisi sekarang masih menghadapi pandemi Covid-19, apalagi munculnya varian omicron yang penularannya lebih cepat, maka kegiatan yang mengundang kerumunan pada Natal dan tahun baru diperketat,” ujarnya, Senin (20/12).

Pembatasan atau rekayasa lalu lintas dilakukan mulai pukul 15.00 pada 31 Desember. hingga 1 Januari pukul 06.00. Dinas perhubungan (dishub) berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota dalam rekayasa lalu lintas tersebut.

“Pusat kuliner dan angkringan alun-alun tutup tanggal 31 Desember sampai 1 Januari. Untuk kafe akan dibuatkan SE tentang jam operasional dan kapasitas ruangan dari satpol PP,” terangnya.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga diterapkan di gereja dan tempat-tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan perayaan natal. Hal ini juga berlaku untuk tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

“Adapun Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng tutup dari tanggal 31 Desember pukul 07.00 sampai 1 Januari pukul 07.00, selanjutnya dibuka sesuai dengan ketentuan 75 persen dari kapasitas yang ada,” lanjutnya.

Masyarakat diimbau agar perayaan tahun baru dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, serta menghindari kerumunan. Segala bentuk perayaan dengan pawai dan arak-arakan juga dilarang. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengelola pusat perbelanjaan atau mall.

Joko mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, untuk memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. (ara/ern)