Realisasikan Desa Digital dalam Perspektif Hukum

Pegawai Bagian Hukum Setda
KOMPAK: Pegawai Bagian Hukum Setda saat berpose di depan mobil operasional Klinik Hukum di Pemalang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA / JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang memiliki program untuk merealisasikan visi Bupati Pemalang, Desa Digital dalam perspektif hukum. Dengan cara memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada desa dan masyarakat.

Hal itu dilakukan dengan menciptakan inovasi berupa website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pemalang. Yang di dalamnya terdapat Perpustakaan Hukum Online, dan Klinik Hukum untuk pendampingan langsung kepada masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemalang, Sri Subyakto mengatakan, inovasi tersebut hadir lantaran ada kebutuhan hukum baik dari perangkat desa maupun masyarakat umum. Pihaknya kemudian berusaha memfasilitasi kebutuhan hukum tersebut. Jika masyarakat memerlukan informasi hukum, bisa langsung mengakses JDIH Kabupaten Pemalang.

“Apabila hasil pelayanan itu (Perpustakaan Hukum Online, red) kurang puas. Kami akan turun melalui Klinik Hukum,” jelasnya saat diwawancarai Joglo Jateng di Perpustakaan Hukum Online Pemalang, Rabu (5/1).

Lebih lanjut, ia menerangkan, di dalam Perpustakaan Hukum, selain memiliki koleksi buku, juga memiliki koleksi regulasi melalui website tersebut. Hal itu diinisiasi karena tidak semua masyarakat, bahkan pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD), memahami atau hafal regulasi terkait Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan lainnya. Sehingga segala kebutuhan hukum di semua kalangan bisa terfasilitasi.

“Sementara ini, kami sudah melakukan pendampingan hukum pada tingkat perangkat desa. Tahun ini melalui pemanfaatan teknologi, kami akan membuka layanan konsultasi hukum melalui virtual (daring),” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki penguatan JDIH Desa. Yang mana setiap bulan terjun langsung ke desa-desa, dan di setiap kecamatan dibuat desa percontohan (piloting project) pengelolaan JDIH Desa.

“Jadi target tahun ini, desa-desa piloting project itu bisa melakukan konsultasi virtual. Untuk mengkonsultasikan urusan hukum apapun. Seperti, Peraturan Desa (Perdes) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” tegasnya.

Untuk JDIH Desa sendiri sudah berada di seluruh kecamatan di Pemalang. Minimal ada dua desa di setiap kecamatan yang menjadi piloting project JDIH Desa tersebut.

Ia berharap, pihaknya bisa hadir melayani kebutuhan hukum, khususnya kebutuhan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Agar desa dalam penyelanggaraan pemerintahannya taat dan patuh dalam regulasi. Terutama dalam pengelolaan APBDes.

“Di sisi lain, kami juga memfasilitasi kebutuhan hukum masyarakat. Seperti, pembagian hak waris, perceraian dan lainnya. Jadi perangkat desa yang jadi petugas JDIH Desa itu yang akan membantu masyarakat. Setelah berkonsultasi dengan Bagian Hukum melalui Klinik Hukum,” ungkapnya.

Kabag Hukum Setda Pemalang yang akrab disapa Subyakto menegaskan, inovasi yang diinisiasi bersama timnya, dalam rangka menerjemahkan Desa Digital (Dedi) dalam perspektif hukum. Yang mana Desa Digital merupakan visi dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

“Saya berharap, ada komunikasi aktif (dua arah) antara pengelola JDIH Desa dan Bagian Hukum Setda. Dan merubah paradigma desa agar tidak takut atau sungkan dengan Bagian Hukum. Karena kita kan mitra,” tegasnya. (all)