PATI, Joglo Jateng – Dalam peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pengunjung objek wisata di Kabupaten Pati tidak boleh melebihi 30 persen. Hal tersebut sesuai dengan intruksi Bupati Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Pati Dwi Prasetya menjelaskan, terdapat beberapa destinasi wisata yang diatur dalam intruksi bupati. Yakni mulai destinasi Gua Pancur, Gunung Rowo, dan Jolong.
“Kondisi saat ini sesuai dengan intruksi bupati yang baru juga dimunculkan. Inbup tentang PPKM, sementara Pati masih level tiga itu tetap ada pembatasan. Pembatasan untuk pengunjung destinasi wisata,” katanya, belum lama ini.
Adapun destinasi wisata yang dibatasi pengunjungannya merupakan tempat yang sering dikunjungi para wisatawan, baik masyarakat Pati ataupun luar daerah. Sebab dapat menimbulkan kerumunan. Sedangkan lonjakan kasus di Pati saat ini cukup tinggi.
“Masyarakat saat ini sudah mengharapkan atau haus berkunjung ke objek wisata, itu nanti mengikuti intruksi bupati. Dimana bupati juga mengikuti aturan dari kementrian,” imbuhnya.
Dirinya memaparkan, terkait penambahan pengunjung objek wiasata akan dilihat dari perkembangan status level PPKM di Kabupaten Pati. Hal itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kalau PPKMnya berubah menjadi level dua atau satu berarti pengunjungnya akan ditambah. Bahkan kalau level satu mungkin sudah kembali seperti sebelum ada pendemi Covid-19, setidaknya seperti itu,” tandasnya. (cr7/fat)










