Daftar 19 Jenis Mobil yang Dilarang Beli Pertalite

ILUSTRASI: Honda Mobilio (ANTARA/JOGLO JATENG)

KENAIKAN harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak tidak hanya terhadap kenaikan harga di sektor lain seperti bahan makanan pokok, jasa angkutan umum, ataupun komoditas-komoditas tertentu.

Kenaikan harga BBM yang diputuskan pada Sabtu (3/9), terutama untuk jenis Pertalite, juga berdampak pada perizinan segmentasi penjualan BBM tersebut.

Berdasarkan data dari cnnindonesia.com, kenaikan harga BBM ini juga memunculkan wacana baru terkait larangan penjualan Pertalite untuk jenis mobil-mobil tertentu.

Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman pada Jumat (2/9) lalu sempat mengungkapkan larangan penggunaan BBM jenis Pertalite untuk mobil di atas 1.400 cc.

Saleh juga menyingggung bahwa larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nonor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Nanti kita tunggu Perpresnya. Most likely di atas 1.400 cc (Red: yang tidak diizinkan menggunakan BBM jenis Pertalite),” kata Saleh (cnnindonesia.com, 03/09/22).

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada beberapa jenis mobil yang tidak diperkenankan untuk membeli BBM jenis Pertalite. Termasuk sejumlah mobil terlaris yang dipasarkan pada tahun 2021.

Berikut daftar mobil yang tidak diizinkan menggunakan Pertalite, menurut penghitungan jenis mobil dengan cc di atas 1.400.

  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Xenia
  • Honda Mobilio
  • Honda HR-V
  • Mitsubishi Xpander
  • Mazda CX-5
  • Mazda CX-3
  • Suzuki Ertiga
  • Suzuki Baleno Hatchback
  • Wuling Confero S
  • Wuling Almaz RS
  • Nissan Serena
  • Nissan Ertiga
  • Nissan Livina
  • Hyundai Stragazer
  • Toyota Vios
  • Toyota Rush
  • Toyota Avanza
  • Toyota Kijang Innova
  • Toyota Fortuner bensin

(mg2)