SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen terus mengedepankan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu bentuk pelayanan yang prima bagi masyarakat. Untuk itu, ia menekankan bahwa pelayanan di pihaknya harus ditanggapi dalam waktu 2×24 jam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan, Gubernur Ganjar Pranowo terus menekankan jajarannya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Permintaan informasi dari masyarakat, tidak termasuk yang dikecualikan mesti segera ditanggapi.
“Pimpinan kami mewajibkan, permintaan informasi dan aduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam waktu 2×24 jam, serta harus cepat, mudah, dan tuntas. Berbagai kanal aduan juga dibuka, bahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus memiliki media sosial yang mudah diakses masyarakat,” tuturnya, Senin (26/9).
Meskipun Pemprov Jateng sudah empat kali menjadi provinsi informatif, lanjut dia, hingga kini pemprov terus berupaya lebih baik. Yakni, untuk selalu dekat dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
“Jateng memiliki tagline bahwa Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat harus mudah, murah, cepat, dan harus berbasis media sosial. Jadi, informasi yang dibutuhkan masyarakat di Jateng tidak boleh diabaikan. Permintaan informasi dari masyarakat harus segera ditanggapi,” ujarnya.
Berdasarkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dirilis oleh Komisi Informasi Pusat, nilai IKIP Nasional 2022 yakni 74,43 yang diperoleh dari gabungan penilaian dari informan ahli di 34 provinsi dan dari 17 informan nasional. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 71,37.
Ada lima kategori penilaian IKIP yakni buruk sekali, buruk, sedang, baik, dan baik sekali. Dengan nilai tersebut, IKIP Nasional berada dalam kategori sedang.
Oleh karena itu, Arief berharap nilai IKIP bisa mengalami kenaikan dengan kerja sama semua pihak, baik di daerah maupun di pusat. Apalagi, pemerintah memiliki program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN, salah satunya Indeks Keterbukaan Informasi Publik. (ara/gih)