JAKARTA, Joglo Jateng – Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung Komisi VIII DPR dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia. DPR sendiri masih dalam proses menyerap aspirasi, dia antaranya di Sentra Wyata Guna Bandung dan Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha “Abiyoso” Sleman, Yogyakarta.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial mengatakan, penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia ini berangkat dari UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Dinamika sistem pemerintahan yang telah mengalami perubahan menuntut perlu adanya revisi pada UU ini.
Selain itu, data survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Tahun 2021 menunjukkan penduduk lansia di Indonesia telah mencapai 10,28 persen atau sekitar 29,3 juta orang. Ia menyebutkan, jumlah ini jadi representasi dari kenaikan angka usia harapan hidup penduduk Indonesia pada tahun 2021 yang mencapai 73,5 persen.
“Makin tinggi jumlah lansia, harapannya adalah lansia makin produktif, mandiri, dan bermartabat,” ujar Kanya, Rabu (28/9).
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Supomo dalam kesempatan yang berbeda mengatakan, makin banyaknya jumlah lansia maka perlu upaya pemberdayaan agar lansia yang produktif bisa memiliki keterampilan. Menurutnya, Kementerian Sosial juga terus membuat inovasi terhadap program penanganan lansia, salah satunya melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Program ATENSI memberikan tujuh layanan kepada penerima manfaat. Antara lain, pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi fisik, mental dan spiritual, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas. Pendekatan ATENSI ini dilakukan melalui keluarga, komunitas dan residensial.
Selain melalui program ATENSI, penanganan lansia oleh Kementerian Sosial juga melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Permakanan bagi Lansia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra Wyata Guna Bandung mengatakan, UU Lansia kelak harus satu napas dengan UU Pemerintah Daerah. Ia menekankan bahwa pelayanan terhadap lansia harus menjadi prioritas. Peran berbagai pihak seperti swasta dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) pun turut menjadi catatan penting dalam agenda ini. (ara/gih)