KUDUS, Joglo Jateng – Terdapat sembilan desa di kabupaten Kudus yang dinyatakan masuk dalam kategori merah atau miskin. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 146/HUK/2022.
Sembilan desa yang dinyatakan miskin ini bertolak belakang dengan rekapitulasi Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditentukan oleh Kementrian Desa (Kemendes). Oleh karena itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mempertanyakan hal tersebut.
Pasalnya, salah satu desa yang dinyatakan kategori merah oleh Kemensos merupakan desa mandiri berdasar rekapitulasi IDM oleh Kemendes. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar terkait sinkronisasi data antar Kemensos dan Kemendes.
Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono Murwanto menjelaskan, berdasar Kepmensos, sembilan desa yang dinyatakan sebagai desa miskin meliputi, Desa Karang Rowo, Desa Jepang, Desa Temulus. Kemudian Desa Bulung Cangkring, Desa Gondoharum, Desa Gondosari, Desa Kedungsari, Desa Margorejo, Desa Kandang Mas.
“Sembilan desa tersebut berstatus merah dari hasil pemetaan desa berdasarkan tingkat kesejahteraan DTKS (Kepmensos 146/HUK/2020. Hasil pemetaan tersebut dirilis pada 26 Oktober 2020,” jelasnya.
Sedang berdasar rekapitulasi IDM oleh Kemendes ta 2022, Desa Karang Rowo berstatus desa mandiri, Desa Jepang berstatus maju, Desa Temulus berstatus maju, Desa Bulung Cangkring berstatus maju. Selanjutnya ada Desa Gondoharum berstatus berekembang, Desa Gondosari berstatus maju, Desa Kedungsari berstatus maju.
“Sedang untuk Desa Margorejo berstatus berkembang, Desa Kandang Mas berstatus berkembang. Untuk klasifikasi IDM sendiri ada lima, yakni sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri,” terangnya.
Dari perbedaan kedua data tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada Kemensos soal parameter apa yang digunakan untuk menentukan pemetaan desa tersebut. “Contohnya saja di Desa Gondosari, terdapat industri besar disana. Bagaimana mungkin bisa dinyatakan berstatus merah atau miskin? Parameter yang digunakan seperti apa?,” ujarnya.
Sementara itu, setiap tahunnya, Kudus terus mengalami penambahan desa mandiri berdasar rekapitulasi IDM. Di 2017 sebanyak tujuh desa mandiri di Kudus. Selanjutnya pada 2018-2019 sebanyak delapan desa mandiri, 12 mandiri di tahun 2020, 17 desa mandiri di tahun 2021. dan 25 desa mandiri di tahun 2022.
“Itu semua dari total 123 desa di Kudus. Aslinya, tiap tahunnya kami menargetkan penambahan dua desa mandiri. Namun, kabar baiknya kami selalu berhasil melebihi target yang ditentukan,” ungkapnya. (cr1/fat)










