PEMALANG, Joglo Jateng – Pemkab Pemalang melalui Diskominfo bekerjasama dengan kantor Bea Cukai Tegal menggelar Talkshow pada Car Free Day (CFD) di kawasan Alun-alun Pemalang, Minggu (23/10). Acara tersebut berupa sosialisasi Pemberantasan rokok ilegal guna mengedukasi masyarakat dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang.
“Di Indonesia ada tiga barang yang dikenakan cukai yaitu etil alkohol (alkohol murni), minuman yang mengandung etil alkohol atau di masyarakat dikenal dengan minuman keras, dan terakhir hasil tembakau, dan rokok ini salah satu hasil tembakau,” terang Bambang Listiawan dari Kantor Bea Cukai Tegal, di Pemalang, Minggu (23/10).
Bambang menjelaskan, cukai berbeda dengan pajak, jika pajak tujuannya adalah sebagai penerimaan negara, namun pungutan cukai bertujuan untuk membatasi konsumsi.
“Pajak ini kan tujuannya untuk penerimaan negara, namun kalau cukai berbeda, kalau cukai memang sifatnya pungutan namun tujuannya bukan untuk penerimaan negara melainkan tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi “, jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa cukai ini nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk mengatasi dampak negatif dari pemakaian barang tersebut. Itulah tadi yang dinamakan ada prinsip keadilan dan keseimbangan.
Menurutnya, rokok ilegal dapat di identifikasi dengan ciri kemasan rokok tidak dilengkapi pita cukai alias polos. “Kategorinya rokok polos, tidak dilengkapi pita cukai, ada bungkus rokok namun tidak ada pita cukainya namanya polos, kemudian rokok dengan menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” paparnya.
Sementara itu Pj Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Sidik menyampaikan, Pemalang merupakan daerah penghasil tembakau dengan luas lahan pertanian tembakau dan hasil yang selalu meningkat setiap tahunnya.
“Pemalang adalah penghasil tembakau, tembakau di Kabupaten Pemalang berada di Kecamatan Pulosari dan sebagian Kecamatan Belik,” pungkasnya.
Sidik menambahkan, di Tahun 2019 luas areal sawah untuk petani tembakau sebesar 326 hektare dengan produksi 245,7 ton. Kemudian di 2020 menjadi 333 hektare dengan produksi 336,22 ton dan ditahun 2021 luas arealnya 340 hektare dengan produksi 398,64 ton.
Lanjutnya, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan keberbagai bidang, seperti kesejahteraan, penegakan hukum dan sosialisasi, serta kesehatan.
“Peruntukan dana DDBHCHT itu berdasarkan ketentuan penggunaan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/Pmk.07/2021 yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, di mana 30 persen dari 50 persen tadi digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial, pada kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kemudian 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku dan untuk kegiatan peningkatan ketrampilan kerja, lalu berikutnya yang 10 persen untuk bidang penegakkan hukum termasuk sosialisasi dan 40 persen untuk kesehatan,” papar Pj Sekda.
Ia menegaskan, jadi lengkap 100 persen, 50 persen untuk kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakkan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. (hms/all)










