Pelaksanaan Lalin Satu Jalur Tunggu Sarpras

RAMAI: Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang yang direncanakan akan dilakukan satu jalur, Rabu (4/1/23). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang berencana melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) satu jalur di dua ruas jalan protokol Kabupaten Pemalang. Hal itu dilakukan setelah melihat hasil uji coba satu jalur pada pelaksanaan Nataru 2023 berhasil di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Randudongkal, yang nantinya menunggu kelengkapan Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk pemberlakuannya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pemalang Tarno mengatakan, pemberlakuan satu jalur sebenarnya sudah diuji coba sebelumnya selama beberapa kali. Di mana ada dua jalan protokol yang menjadi sasaran, yaitu Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pelutan atau wilayah kota Kabupaten Pemalang dan Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Randudongkal.

“Terutama jalur kota kita sudah sering lalukan, tetapi masyarakat masih belum terbiasa untuk satu jalur. Sedangkan untuk jalur di Kecamatan Randudongkal berjalan lancar dan kami lihat siap dilakukan satu jalur,” ucapnya.

Untuk jalur Randudongkal, saat ini Pemkab Pemalang telah membuat Detail Engineering Design (DED) di 2023 terkait sarpras yang dibutuhkan. Di antaranya penataan trotoar, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pembongkaran median jalan, rambu-rambu, marka jalan dan kelengkapan sarana jalan lainnya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk penataan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Serta menata pedagang kaki lima di sekitar jalan yang tentunya akan menambah cantik penataan kota Kecamatan Randudongkal,” terangnya.

Sementara itu, Plt Disperkim Iing Winarso sebagai OPD yang membidangi penataan kota menyebutkan, sampai 2023 Pemkab belum memberikan anggaran khusus untuk sarpras tersebut. Namun pihaknya tetap mendorong agar kebijakan tersebut dapat berjalan, sehingga tata kelola kota Kabupaten Pemalang dapat lebih rapi.

“Kita belum menganggarkan khusus untuk sarpras jalan satu jalur ini, karena Pemkab masih fokus dalam penanganan jalan rusak. Tetapi DED telah dibuat dan ke depan bukan tidak mungkin, kebijakan tersebut bisa dilaksanakan yang tentunya diperlukan kerja sama masyarakat untuk lancar dan tertibnya lalu lintas di Pemalang,” tuturnya. (fan/abd)