Brebes  

SPN Gembleng Mental Buruh Jadi Lebih Berkualitas

BERSEMANGAT: Suasana pelatihan bagi kaum buruh di Bandar, Kabupaten Batang, Minggu (15/1). (HUMAS/JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang mengundang DPP SPN Jakarta untuk menggembleng mental kaum buruh, menjadi lebih berkualitas dan mampu menyikapi setiap permasalahan yang rawan terjadi di perusahaan. Untuk memantapkan materi, para buruh juga memperoleh pembekalan dari Worker Right Consortium (WRC), yang merupakan organisasi independen pemantau hak-hak pekerja.

Sekretaris SPN Batang Gotama Bramanti mengatakan, pelatihan ini digelar untuk menyiapkan mental para buruh supaya lebih cerdas melihat fenomena yang ada. “Industri di Batang dan aktivitas berserikat masih menjadi hal baru. Pengetahuan mereka tentang peraturan perburuhan juga masih sangat minim, maka lewat pelatihan maupun diskusi semacam ini, menjadikan buruh memahami perundang-undangan, terutama menyangkut hak,” katanya.

Harapannya, setelah diberikan pelatihan, para buruh dapat membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pengusaha. “Pelatihan kali ini fokus kami di isu gender. Mayoritas pekerja di perusahaan garmen adalah perempuan, yang rawan mengalami pelecehan dan kekerasan baik verbal maupun fisik, maka kami bekali mereka, bahwa itu tindakan yang tidak benar,” jelasnya.

Ia memastikan, apabila hak pekerja terjamin, maka akan diikuti kualitas kerja. “Artinya jika jiwanya tenang dan kebutuhan pokok di rumahnya tercukupi, dengan upah yang layak, pasti situasi  kerjanya jadi sehat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Program DPP SPN Sugiyanto mengatakan, pelatihan ini diberikan kepada para pekerja, agar hak mereka terpenuhi melalui jalur organisasi yang dinaungi SPN. “Permasalahan yang dialami para buruh antara lain, seputar jam kerja saat ada lembur, cuti haid yang belum diberikan kepada buruh wanita, hak berserikat juga harus diberikan melalui pemenuhan fasilitas dari perusahaan,” terangnya.

Terkait Kawasan Industri Batang (KITB) yang sedang berproses, diharapkan Pemkab Batang memberikan kemudahan dan kepastian kepada warganya untuk memperoleh lapangan kerja. “Pemda harus membuat Peraturan Daerah (Perda) yang bisa melindungi warganya. Misalnya, syarat berinvestasi di KITB adalah memperkerjakan 60-70 persen warga Batang,” ujar dia. (hms/abd)