SEMARANG, Joglo Jateng – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran salep berbahan ganja yang dikirim dari Thailand.
Pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai mengenai paket kiriman internasional yang dicurigai mengandung produk turunan narkotika.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (34), warga Kabupaten Tegal, yang diduga sebagai penerima paket. Polisi juga menyita dua tube salep berbahan ganja sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, informasi awal diterima dari Bea Cukai yang mendeteksi paket mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi penerima paket dan melakukan penangkapan.
“Ini pertama kali kami mengungkap kasus seperti ini di Polda Jateng,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli salep tersebut untuk mengobati penyakit kulit yang dideritanya.
Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana karena ganja beserta seluruh produk turunannya tetap dilarang beredar di Indonesia.
Menurut Yos, tersangka memesan salep itu secara daring melalui pasar gelap (black market) di Thailand dengan harga sekitar Rp 700 ribu.










