SEMARANG, Joglo Jateng – Dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan di Jawa Tengah. Seorang kiai berinisial N (52), pengasuh Pondok Pesantren Fathul Ulum di Kabupaten Banjarnegara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap empat santriwati di bawah umur.
Menyikapi kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah mengusulkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Fathul Ulum.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Fatkhuronji mengatakan, pondok tersebut memiliki izin operasional sejak 2011.
Namun, administrasi pondok tidak pernah diperbarui sehingga tidak lagi masuk dalam registrasi aktif Kemenag.
“Pondok memiliki izin operasional sejak 2011, punya IJUP sejak 2011, tetapi tidak update. Karena tidak update itu kan tidak masuk dalam registrasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
“Istilahnya seperti SIM atau STNK yang tidak diperpanjang. Izinnya masih ada, hanya datanya tidak terbarui,” imbuh Fatkhuronji.
Fatkhuronji menjelaskan, pencabutan izin operasional tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan.
Laporan resmi dari Kemenag Kabupaten Banjarnegara telah diterima dan akan diteruskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah serta Kemenag RI.
“Tahapan pertama pengasuhnya dinonaktifkan. Kedua, pengasuhnya tidak boleh lagi mengajar di situ. Ketiga, baru dicabut IJUP-nya,” jelasnya.
“Kalau memang melakukan pelanggaran berat, ya jelas aturannya bisa ditutup,” tambah Fatkhuronji.
Saat ini aktivitas Pondok Pesantren Fathul Ulum telah dihentikan sementara dan seluruh santri dipulangkan ke rumah masing-masing.
Berdasarkan data Kemenag, pondok tersebut sebelumnya memiliki 12 santri, terdiri atas empat santri laki-laki dan delapan santriwati. Keputusan akhir mengenai status izin operasional akan ditetapkan setelah proses verifikasi selesai.










