Ombudsman Jateng Terbitkan Imbauan Kedua, Tegas Larang Praktik Jual Seragam di Sekolah

TEGAS: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida saat ditemui di Kota Semarang, Jumat (3/7/2026). (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah kembali menegaskan larangan praktik pungutan maupun penjualan seragam sekolah. Aturan ini berlaku dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat imbauan kedua yang diterbitkan pada Senin (29/6/2026). Langkah ini diambil setelah masih ditemukan praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, setiap tahun ajaran baru orang tua harus menanggung berbagai kebutuhan pendidikan anak.

Karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi menambah beban biaya masyarakat harus dicegah sejak awal. Yakni melalui komitmen seluruh dinas pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah.

“Setiap tahun ajaran baru orang tua pada umumnya membutuhkan usaha dan biaya tambahan untuk menyiapkan kebutuhan anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

“Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal, serta menjadi komitmen seluruh dinas pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah,” imbuh Farida.

Farida menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan itu melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Yakni tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, pengadaan seragam sekolah tetap dimungkinkan melalui bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat. Dengan memprioritaskan peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Namun, mekanisme tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli seragam. Khususnya yang justru membebani orang tua selama proses SPMB berlangsung.

Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing memperketat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan.

Apabila masih ditemukan praktik penjualan seragam, baik secara langsung maupun melalui penggiringan pembelian di tempat tertentu, praktik tersebut harus segera dihentikan dan dikenai sanksi.

“Jika dalam praktiknya masih ditemukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka praktik tersebut harus segera dihentikan, bahkan dikenai sanksi apabila tetap berlangsung,” tegasnya.

“Bagi orang tua, jangan takut melapor kepada dinas terkait, inspektorat, maupun Ombudsman karena identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambah Farida.

Farida menambahkan, praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB di SD, SMP, SMA/SMK negeri, maupun PPDB madrasah negeri.

Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dapat memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara transparan. Serta akuntabel, berkeadilan, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. (hfh/iza/rds)