Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Yuli Arsianto menilai, tersangka diduga memanfaatkan kewibawaannya sebagai kiai untuk memperdaya para korban.
Pihaknya telah membuka posko pengaduan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor, sekaligus melakukan asesmen terhadap santri lainnya.
“Kami akan membuka posko pengaduan. Kalau ada yang pernah mengalami tetapi belum berani bicara, bisa menyampaikan melalui layanan provinsi maupun Banjarnegara,” katanya.
“Kami juga akan memastikan santri yang masih ada diasesmen, siapa tahu ada yang pernah mengalami tetapi belum berani speak up,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno turut merespons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Agama dan mendorong pemerintah pusat segera menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai pendirian maupun operasional pondok pesantren.
Menurutnya, banyak kasus terjadi di lembaga yang belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga pengawasan dan penegakan sanksi menjadi sulit dilakukan.
“Yang perlu ada adalah regulasi. Pondok pesantren harus memiliki persyaratan yang jelas. Kalau tidak memenuhi syarat, ya harus ditutup,” tegasnya.
“Dengan begitu pemerintah bisa mengawasi, memberikan sanksi, dan mencegah kasus serupa terulang,” tambah Sumarno.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah saat ini tengah mengkaji langkah lanjutan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, serta menyiapkan surat edaran mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
Selain itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di pondok pesantren juga terus didorong guna memperkuat perlindungan terhadap para santri. (hfh/iza/rds)










