Pelaku Usaha Skuter Listrik di Malioboro Minta Perwal Dicabut

RAMAI: Sejumlah pelaku usaha skutik saat menggeruduk kompleks Balaikota Jogja, Senin (6/3/23). (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Sejumlah pelaku usaha skuter listrik di kawasan Malioboro menggeruduk kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (6/3/23). Mereka meminta Peraturan Walikota No.71 Tahun 2022 tentang Penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dicabut.

Koordinator umum aliansi Persatuan Rakyat Malioboro melawan Muhammad Fikri Rasendria mengatakan, pelaku usaha meminta Perwal dicabut karena dinilai merampas hak ekonomi rakyat, khususnya di Malioboro. Selain itu, perwali yang ditetapkan dianggap cacat hukum.

“Hal ini berdampak pada terhalangnya mata pencaharian penyedia jasa skuter. Kami memutuskan adakan aksi. Ini respons atas tindakan perampasan skuter pada Kamis malam,” katanya saat ditemui di sela-sela aksi.

Perwali dinilai cacat hukum, karena didasarkan dari Permenhub No 45 tahun 2020 yang sejatinya menjelaskan kendaraan listrik, bukan melarang kendaraan listrik. Sehingga, hal itu tidak patut diundangkan dan dijadikan dasar untuk Satpol PP dalam menindak dan menyita skuter.

Para peserta melakukan unjuk rasa kurang lebih sekitar satu jam di depan kantor Satpol PP Yogyakarta. Mereka juga memarkirkan skuter listrik di badan jalan sambil membentangkan sejumlah spanduk berisi aspirasi. Peserta aksi bahkan sempat adu mulut dengan petugas yang menemui mereka.

Setelah itu, para perwakilan pelaku usaha didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta beraudiensi dengan petugas di kantor Sat Pol PP. Kurang lebih audiensi berjalan selama satu jam.

Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Muhammad Rakha Ramadhan mengatakan, persoalan yang terjadi tidak terlepas dan minimnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik. Hal itu kemudian menyebabkan berbagai macam kebijakan penataan yang dilakukan menjadi persoalan baru di lapangan.

“Harusnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melibatkan secara langsung masyarakat, kebijakan pelarangan skuter listrik ini tidak melibatkan. Kami berharap, skuter yang disita diharapkan bisa dikembalikan karena Perwal No. 71 Tahun 2022 juga bertentangan dengan peraturan yang di atasnya yakni Permenhub No. 45 Tahun 2020,” katanya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Kota Yogyakarta Herry Eko Prasetyo menjelaskan, selama Perwal No 71 Tahun 2022 masih ada, pihaknya akan tetap menindak kendaraan yang dilarang beroperasi di titik-titik tertentu dalam aturan itu. Sesuai aturan pula, skuter listrik yang disita akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau pertama kali melanggar, tiga hari baru bisa diambil. Kalau yang kedua kali, 30 hari baru bisa diambil,” tegasnya.

Pihaknya tidak mempunyai kapasitas dan wewenang dalam mencabut Perwal 71 Tahun 2022 seperti yang dituntut oleh para pelaku usaha skuter. Namun, aspirasi itu akan disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti.

“Aturan ini ada kan untuk membuat nyaman semua pihak baik itu pengendara atau pejalan kaki. Karena memang sudah banyak insiden yang terjadi dampak dari fenomena skuter ini,” tutupnya. (cr5/abd)