BANTUL, Joglo Jogja – Kepolisian Resor (Polres) Bantul resmi menahan AS (28), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet gulat Bantul sekaligus anak didiknya. Pelaku yang telah lima bulan ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji mengatakan, dari hasil penyelidikan yang lama, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022. Selanjutnya, polisi menahan AS pada Senin (27/3) lalu. “Saat ini, tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polres Bantul,” ungkapnya, Selasa (28/3).
Dalam kasus ini, berbagai barang bukti juga diamankan. Antara lain berupa satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar dan sertifikat pelatih tingkat nasional untuk cabang olahraga gulat, satu potong kaus lengan pendek, satu potong celana panjang, dan satu smartphone.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022, Pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Kita baru pertama kali mengaplikasikan undang-undang ini. Maka perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari kejaksaan maupun dari unsur criminal justice system. Sehingga penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga secara maraton mencari bukti-bukti yang kuat. Mengingat dari kejadian Juli 2022 dan pelaporan ke polisi baru Oktober 2022.
“Jadi kalau dari kami, dari timbulnya laporan polisi (LP) dengan kejadian ada jeda waktu. Sehingga kita gali kepada saksi-saksi, apakah ada perubahan psikologis dan tingkah laku korban pascakejadian. Itu yang dijadikan dasar untuk menentukan ada kekerasan seksual atau tidak,” tuturnya. (cr4/abd)