DP3A Kota Semarang Temukan 90 Pasangan Lakukan Pernikahan Dini

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki
Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menemukan sebanyak 90 pasangan muda melakukan pernikahan dini di Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara. Jumlah itu diketahui, berdasarkan data pada 2021 lalu.

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengukapkan, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan dispensasi nikah. Hal itu bertujuan, supaya anak yang telah dikandung bisa mendapatkan hak, mempunyai status, dan diakui negara.

“Kalau sudah hamil, anak yg dikandung tidak salah. Secara administrasi harus diikuti. Ada namanya pernikahan dispensasi kerjasama dengan Kemenag,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di Ruang Lokaprido Lantai 8 Gedung Moch Ikhsan, Balai Kota Semarang, belum lama ini.

Lebih lanjut, kata dia, dalam menekankan persoalan pada perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki program Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA). Kelurahan Tanjung Mas Semarang kemudian dijadikan pilot project untuk mensukseskan program tersebut.

“KRPPA ini merupakan program langsung dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Nah, dengan kasus yang kita lihat di Kelurahan Tanjung Mas ini bisa dijadikan pilot project,” ungkapnya.

Terpisah, Lurah Tanjung Mas, Sony Yudha Putra Pradana mengungkapkan, saat ini pasangan atau keluarga yang menikah muda pada 2021 sudah ada yang berusia 20 hingga 25-an tahun. Pihak pemerintah desa pun masih terus melakukan penguatan kepada keluarga mereka. Yakni dengan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti pemerintah kota, perusahaan swasta, dan kelompok masyarakat.

“Kita buatkan program untuk menguatkan ketahanan keluarganya. Jangan sampai mereka menikah muda karena ada dampak-dampak negatif bagi keluarganya,” ujarnya.

Sony menyebut, faktor utama pasangan melakukan pernikahan dini adalah kurangnya edukasi dan sosialisasi tentang risiko yang ditimbulkan. Di samping itu, faktor ekonomi juga memberikan pengaruh.

“Banyak faktor, tapi yang jadi dasar adalah kurangnya sosialisasi terkait larangan pernikahan dini, edukasi-edukasi tentang kesiapan rumah tangga atau calon pengantin. Orang tua juga yang masih kurang peduli,” tutupnya. (cr7/mg4)