Jepara  

Hamil Duluan hingga Hindari Zina, Ratusan Remaja 17 Tahun di Jepara Ramai-Ramai Ajukan Dispensasi Nikah

LAYANAN: Suasana Kantor DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Kamis (30/7/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kelompok usia 17-18 tahun masih mendominasi pengajuan rekomendasi dispensasi nikah di Kabupaten Jepara.

Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik perkawinan usia dini masih menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mencatat, pada 2024 terdapat 358 pengajuan rekomendasi dispensasi nikah.

Saat itu, pemohon didominasi calon pengantin berusia di atas 18 tahun, disusul kelompok usia 17-18 tahun dan kelompok usia di bawah 16-17 tahun.

Dari total pengajuan tersebut, 251 permohonan memperoleh rekomendasi atau ACC. Sedangkan 107 permohonan lainnya tidak memperoleh rekomendasi atau non-ACC.

Memasuki 2025, jumlah pengajuan menjadi 354 permohonan. Kelompok usia 17-18 tahun mulai mendominasi pengajuan dispensasi nikah pada periode ini.

Dari total tersebut, 227 permohonan memperoleh rekomendasi, sedangkan 127 permohonan tidak memperoleh rekomendasi.

Sementara hingga Juni 2026, DP3AP2KB Kabupaten Jepara menerima 93 pengajuan rekomendasi dispensasi nikah. Pemohon kembali didominasi oleh kelompok usia 17-18 tahun.

Dari jumlah itu, 54 permohonan memperoleh rekomendasi, sedangkan 39 permohonan tidak memperoleh rekomendasi.

Mayoritas pengajuan dispensasi nikah ini diajukan karena sejumlah alasan. Di antaranya karena kehamilan, menghindari zina, telah menghamili, sudah berhubungan seksual, dan alasan lainnya.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun mengatakan, pihak dinas tidak memiliki kewenangan menentukan apakah dispensasi nikah dikabulkan atau tidak.