Pelaku Asusila pada 17 Anak Ditangkap Polda DIY

Polda DIY
PELECEHAN: Polda DIY memperlihatkan barang bukti dan tersangka asusila, beberapa waktu lalu. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

YOGYAKARTA, Joglo Jogja – Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap warga Bantul berinisial BM (54) yang melakukan asusila kepada 17 anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBD Tri Panungko mengatakan, tersangka melakukan pencabulan belasan anak itu di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada awal 2023 lalu.

“Korban ada 17 orang dengan umur terendah dari 13 tahun hingga 17 tahun. Dari korban ini ada yang tidak sekolah dan ada pun yang masih pelajar di SMP dan SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman,” ungkapnya, belum lama ini.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena ingin merasakan ‘sensasi berbeda’. Yakni dengan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur.

Setiap kali berhubungan badan, para korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 300 hingga Rp 800 ribu. Bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

“Setiap kali tersangka BM melakukan hubungan seksual dengan para korban, tersangka BM selalu meminta untuk didokumentasikan dengan cara merekam menggunakan handphone miliknya. Dengan maksud untuk kenang-kenangan atau koleksi,” paparnya.

Saat ini, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara barang bukti yang diamankan berupa handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras, dan hasil visum.

“(Pelaku dijerat, Red.) Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Atau denda maksimal Rp 5 miliar ini,” demikian kata Tri Panungko. (cr4/mg4)