KPU Purbalingga Tetapkan 772.268 DPT

Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU Purbalingga
SERIUS: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU Purbalingga, Selasa (20/6). (HUMAS/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 772.268 pemilih. Keputusan ini berdasarkan pada Rapat Pleno yang diselenggarakan 20 Juni lalu.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum KPU Purbalingga Andri Supriyanto mengatakan, jumlah DPT tersebut tersebar di 239 desa, yang mana ada 2.964 TPS. “Jumlah DPT terbagi menjadi dua, yaitu laki-laki sebanyak 389.531 pemilih dan perempuan sebanyak 382.737 pemilih. Jumlah tersebut sampai 14 Februari 2024 nantinya tetap ada perkembangan,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa perkembangan jumlah penduduk bersifat dinamis, seperti adanya natalitas atau kenaikan populasi penduduk. Kemudian adanya mortalitas atau kematian penduduk. Selain itu, mobilitas atau perpindahan penduduk baik yang masuk atau yang keluar juga mempengaruhi.

“Kemudian, penambahan status POLRI/TNI juga mempengaruhi jumlah DPT. Selain itu, purna tugas dari TNI/POLRI yang nantinya akan memiliki hak suara dalam pemilu. Sehingga akan ada penambahan atau data pemilih khusus,” tambahnya.

Andri Supriyanto berharap agar masyarakat terus meng-update daftar pemilih. “Sehingga, apabila ada sanak saudara yang belum terdaftar bisa dilaporkan ke KPU, PPK (Pengawas Pemilih Kecamatan), ataupun PPS (Panitia Pemungutan Suara),” pungkasnya. (cr9/abd)