Distapang Kota Semarang Temukan Produk PSAT Masih Cantumkan PIRT pada Kemasan

petugas Distapang Kota Semarang
PENGAWASAN PANGAN: Sejumlah petugas Distapang Kota Semarang saat melakukan pemeriksaan pada beberapa produk di Hypermart Paragon Mall Semarang, Selasa (1/8/23). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Kota Semarang menemukan beberapa produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang masih mencantumkan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada label kemasan. Hal itu ditemukan oleh pihaknya di Hypermart Paragon Mall Semarang.

Kepala Bidang Keamanan Pangan Distapang, Evi Ratnaningrum menjelaskan kemungkinan saat ini pelaku usaha atau supplier masih belum familiar terkait dengan adanya peraturan baru. Bahwasannya, setiap produk PSAT harus memiliki ijin PSAT sendiri supaya konsumen dapat mengetahui standar keamanan pangan di tiap produk.

Diketahui, peraturan itu mulai diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak lima tahun yang lalu. Kemudian, aturan tersebut mulai masuk sekaligus diterbitkan langsung di Kota Semarang pada 2021.

“Sehingga kami pun memberikan pembinaan supaya supplier di Paragon itu menyesuaikan aturan yang baru PSAT sekarang ada ijinnya sendiri tadi sebagian besar itu ijinnya masih PIRT,” jelasnya saat dihubungi Joglo Jateng, Selasa (1/8/23).

Selain menemukan produk yang masih mencantumkan PIRT, pihaknya juga menemukan produk PSAT kemasan yang sudah berjamur. Selain itu juga terdapat bekas gigitan serangga, dan pangan kemasan kaleng penyok yang masih di-display.

“Kita temukan secara fisik (produk PSAT, Red.) dari situ konsumen bisa langsung tahu, kan. Makanya kita minta tidak di-display. Mungkin pengawasan mereka masih kurang,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan sejumlah pangan kemasan yang berizin PIRT namun tidak mencantumkan tahun akhir berlakunya. Dalam hal ini, pihaknya mengonfirmasi langsung kepada pihak Hypermart bahwa itu tidak sesuai standar keamanan pangan.

“Apapun infomasi yang kaitannya dengan pangan tidak sesuai standar. Selain itu, kita juga mengamati pangan segar, pangan olahan apakah label halalnya sudah berizin. Jika belum ada kita minta supata memperbaiki ijinnya serta kita bantu fasilitasi sesuai dengan jenis makanannya,” terangnya.

Dengan adanya kegiatan sidak pengamanan pangan pada pasar modern, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan. Distapang juga melakukan sosialisasi pangan di kelurahan dan kecamatan serta media sosial.

“Selain itu kita juga ada mobil lab keliling untuk dilakukan pemeriksaan pada kandungan bahan makanan yang berbahaya,” demikian kata Evi. (cr7/mg4)