180 ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

SITA: Sejumlah rokok ilegal yang telah disita oleh Satpol PP dan tim Bea Cukai Tegal, Kamis (2/11/23). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Tim gabungan dari Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal berhasil membekuk peredaran rokok ilegal di rest area KM 139 yang berada di Kabupaten Pemalang. Total ada 180.800 batang rokok yang disita di lokasi, atas tindak pidana ini negara merugi sebesar Rp 153.698.000.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang Khusnul Khotimah, saat konferensi pers di halaman kantor Satpol PP, Kamis (2/11). Dalam keterangannya, Satpol PP bergerak berdasarkan informasi dari tim Bea Cukai Tegal yang telah mengendus adanya distribusi rokok ilegal melalui jalan tol Pemalang.

Baca juga:  Sosialisasi dan Sinergi Aparat Penegak Hukum Berbuah Penindakan Rokok Ilegal di Kudus

“Kita dapat laporan dari tim bea cukai juga intel kami, ada bus yang mencurigakan datang dari Jawa Timur. Setelah dilacak, mereka sampai Pemalang sekitar pukul 21.00 WIB pada Rabu (1/11) kemarin. Saat itu juga tim gabungan langsung bergerak dan benar ada 13 dus karton terdiri dari tujuh merek kita amankan di dalam bus satu jam setelahnya,” ucapnya.

Dari informasi serta penyelidikan yang didapat, rokok ilegal ini berasal Madura untuk didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Namun pada operasi tersebut, pihaknya tidak berhasil menangkap pelaku pengedar. Hanya ada sopir bus umum yang tidak mengetahui isi dari dus karton tersebut dan hanya dititipkan oleh seseorang untuk dibawa ke ibu kota.

Baca juga:  Diduga Mesum, 11 Muda-mudi Diamankan

Sementara itu, Bupati Pemalang Mansur Hidayat menuturkan, rokok ilegal merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan negara. Sebab bea dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara hilang begitu saja. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berbahaya di masyarakat, di mana mereka tidak mengetahui kandungan di dalamnya apakah berbahaya atau tidak. (fan/abd)