PEMALANG, Joglo Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (60) di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, beberapa waktu lalu. Pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Pemalang tersebut dilakukan oleh AN, pemuda 22 tahun yang merupakan tetangga korban.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono menyatakan, menurut pemeriksaan, aksi pelaku dilatarbelakangi akibat terlilit hutang. Merasa sangat terdesak, akhirnya timbul niat jahat untuk menguasai harta korban demi membayar hutangnya. “Tersangka nekat melakukan pembunuhan karena membutuhkan uang untuk membayar hutang,” ungkapnya.
Dijelaskan melalui konferensi pers, peristiwa bermula saat tersangka AN memasuki rumah korban pada Selasa (28/11/23) dini hari. Saat itu, korban MA sedang tertidur pulas di kamarnya. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melakukan penusukan pertama kepada korban.
Akibat dari tusukan tersebut, korban sadar dari tidurnya dan sempat berusaha melakukan perlawanan kepada pelaku. Namun pelaku tanpa ampun kembali memberi tusukan kepada korban, sehingga korban akhirnya tewas dengan dua luka tusukan.
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka kemudian berusaha mencari uang dan barang berharga lainnya dengan menyisir tiap kamar korban. Pelaku akhirnya menemukan uang sebesar Rp 3 juta di kamar korban. Selain itu, uang Rp 400 ribu pada jok motor korban juga berhasil digasak.
Atas terungkapnya kasus ini, AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan tuntutan tersebut, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (cr9/abd)










