KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan sosialisasi regulasi pemerintah desa bagi sekretaris desa (sekdes), Senin (11/12/23). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Pada acara ini setidaknya dihadiri 100 sekdes.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Dian Noor Tamzis Hanafi mengatakan, kegiatan ini terkait beberapa regulasi yang perlu disampaikan. Seperti pengelolaan aset desa, kedisiplinan aparatur desa, ketentuan seragam, cuti dan sebagainya.
“Materi yang disampaikan mengenai satu data desa dalam mengoptimalkan program pemerintah desa. Kebetulan ini momen yang pas untuk membahas terkait pengelolaan aset desa. Karena tahun ini ada beberapa perubahan terhadap peraturan bupati yang sudah ditetapkan di 2018 lalu,” paparnya.
Adapun program satu data desa yang diamanahkan kepada sekdes tujuannya agar mereka berkomitmen untuk melaksanakan identifikasi data-data yang diperlukan. Seperti IDM, prodeskel, dan aplikasi-aplikasi yang harus diisi oleh pemerintah desa.
Dian menambahkan, setelah kegiatan ini diharapkan bisa terjalin komunikasi yang baik antara desa, kecamatan, dan kabupaten. Serta adanya pemahaman terkait regulasi yang telah ditetapkan di Kabupaten Kudus.
“Harapannya kedepan pelaksanaan tugas di desa masing-masing diisi dengan pemahaman yang sama terhadap peraturan yang ditetapkan,” ujarnya. (cr12)










