Kudus  

Pernikahan Dini di Kecamatan Dawe Kudus Capai 40 Kasus

SEPI: Tampak satpam sedang melewati kantor Pengadilan Agama Kudus, Rabu (27/12/23). (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pernikahan dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Dawe memasuki jumlah paling tinggi di Kabupaten Kudus dalam kurun waktu 2023 ini. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor. Seperti, ekonomi dan keluarga.

Berdasarkan data yang dihimpun, total dispensasi nikah di Kecamatan Dawe berjumlah 40 orang. Diantaranya, 36 perempuan 36 dan 4 lainnya laki-laki.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kudus, Suhadi mengatakan, jumlah data pernikahan dini didapatkan dari total seluruh Kecamatan di Kudus. Wewenang dalam pemberian dispensasi sendiri berada di Pengadilan Agama (PA).

“Pengadilan Agama (PA) mempunyai kewenangan memberikan dispensasi nikah. Seperti kurang dari 19 tahun, tetapi jiwanya sudah matang. Banyak mudharatnya, seperti hamil diluar nikah, faktor ekonomi, broken home dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, Panitera Muda Gugatan PA Kelas IB Kudus, Kholil mengatakan, faktor keluarga ini sering terjadi pada anak-anak di bawah umur yang sudah hamil duluan. Karena, kurang pengawasan orang tua yang mengakibatkan anak lepas kendali.

“Dispensasi nikah dibuat tujuannya untuk kemaslahatan anak yang lahir. Disitu ada wali atau bapaknya. Dampaknya, nanti kalau tidak dinikahkan ada kaitannya dengan hak waris dan nasab,” ujarnya.

Harapannya nanti setelah menikah harus dijalani dengan sebaik-baiknya. Kalau memang belum siap lebih baik ditunda. (cr12/fat)