KOTA, Joglo Jogja – Polresta Yogyakarta menangkap oknum guru pelaku kekerasan seksual berinisial JL (24), di salah satu SD swasta. Sampai saat ini ada lima korban yang terbukti mengalami kekerasan dari 15 orang yang diadukan sebelumnya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, dari seluruh laporan yang diadukan pada Senin (8/1) oleh SI (42) yang berjumlah 15 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang memenuhi unsur kekerasan seksual ada lima anak. Dengan rincian, empat laki-laki dan satu perempuan.
“Mereka berusia 11-12 tahun di wilayah Yogyakarta. Serta saat kejadian pada 1 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 di sebuah SD di wilayah Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada 20 saksi, terbukti melakukan pencabulan terhadap siswanya dengan memegang bagian tubuh. Sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu pisau, lima stel pakaian milik anak korban dan satu unit HP milik pelaku.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka sering mendekati dan akrab dengan korban melakukan perbuatan cabul. Kemudian, barang bukti pisau digunakan pelaku menakut-nakuti para korbannya,” jelasnya.
Atas perbuatanya, JL dijerat Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. “Serta terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.(riz/sam)










