Disperakim Jateng Bentuk Tim Khusus Awasi Perumahan Subsidi

Kepala Disperakim Provinsi Jateng, Arief Djatmiko
Kepala Disperakim Provinsi Jateng, Arief Djatmiko. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pembangunan perumahan subsidi yang dilakukan pengembang. Tujuannya untuk memastikan rumah subsidi yang dibangun sesuai dengan standar dan kualitas.

“Kami masih memproses terkait tim yang memvalidasi pengembang itu memenuhi syarat atau tidak sebagai pengembang,” kata Kepala Disperakim Provinsi Jateng, Arief Djatmiko saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/24).

Pembentukan tim khusus ini juga merespon banyaknya keluhan warga soal standar dan kualitas perumahan yang buruk. Maka nantinya tim itu bertugas melakukan assesment perumahan subsidi.

Miko menyebut sudah mulai menyiapkan tim khusus tersebut. SK Gubernur juga sedang diproses. Tim yang dibentuk ini juga melibatkan peran asosiasi pengembang perumahan di Jateng.

“Tahun ini kita mulai (pembentukan tim), ini persiapan termasuk SK gubernurnya, tim sertifkasi kita sedang diproses, bentuk sertifikatnya seperti apa juga sedang kita kaji, kita koordinasikan dengan asosiasi. Kalau ga salah ada 16 aosiasi di Jateng, tapi developernya ada 1400,” ujar dia.

Pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi apabila pengembang ketahuan tidak punya sertifikat. Pengawasan juga dilakukan kepada pengembang yang sudah bersertifikat supaya proses pembangunan perumahan berjalan sesuai standar.

“Di Jawa Tengah akan kami berlakukan standar minimal untuk pembangunan, artinya pengembang-pengembang yang jelas tidak mendapatkan sertifikat pastilah akan kita beri teguran,” katanya.

“Bagi pengembang yang sudah dapat sertifikat ada pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, tujuannya apa? Untuk menghindari itu tadi, yang bangun asal bangun, tidak sesuai standar,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengimbau para pengembang perumahan untuk bergabung dengan asosiasi guna mempermudah pendataan. Dia juga meminta perumahan yang belum tersertifikasi untuk segera mengurusnya di pemerintah kabupaten/kota.

“Karena memang banyak keluhan, tapi kita  memberi pembinaan ga bisa karena di luar wewenang, ngasih teguran juga ga bisa, karena kabupaten/kota dengan izinnya masing-masing, nanti kita akan bekerja dengan kabupaten/kota masing masing,” tandasnya. (ara/gih)