Bawaslu Jateng Persilakan Saksi Parpol Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ramainya isu penggelembungan suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mendapat perhatian ditingkat provinsi Jawa Tengah. Dalam hal ini, Bawaslu mengaku belum ada laporan atau temuan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mempersilahkan saksi dari masing-masing partai politik peserta pemilu 2024 melapor jika menemukan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu pihak.

“Kan tugas rekaputulasi di tingkat bawah. Tugas dari saksi seharusnya, saksi-saki, (jika menemukan, Red.) mana yang dugaan penggelembungan, diselesaikan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin di Kantor KPU Jateng, belum lama ini.

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Terima Aduan Dugaan Politik Uang

Ia menilai, jika saksi masing-masing partai politik menemukan adanya dugaan penggelembungan suara PSI, seharusnya sudah dilaporkan jauh-jauh hari. Pasalnya saat ini proses rekapitulasi dan perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 sudah sampai di tingkat provinsi.

“Misalnya saksi dari tingkat kecamatan, kabupaten, harusnya sudah dilaporkan (jika ada penggelembungan, Red.), sudah clear harusnya,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait adanya dugaan penggelembungan suara PSI yang masuk ke Bawaslu Jateng.

“Saat ini belum (laporan penggelembungan suara PSI) di Jateng,” beber Amin.

Baca juga:  Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025 dengan Promo Spesial dari Grand Candi Hotel Semarang

Sementara itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan saat ini pihaknya sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 secara berjenjang 35 kabupaten/kota. Dia menyebut, jika ada dugaan suara salah satu partai yang menggelembung atau terdapat kesalahan dalam perhitungan perolehan suara di kabupaten/kota, itu bisa diperbaiki dalam rapat pleno ini.

“Terkait dengan itu kalau ada kekeliruan rekapitulasi di bawah diperbaiki di sini. Malah bahasa penggelembungan itu kan kami tidak kenal ya. Kalau ada beberapa hal yang bisa dibuktikan, kalau itu terjadi kekeliruan ya perbaiki,” beber Handi. (luk/adf)