BANTUL, Joglo Jogja – Dengan modus mencari tempat laundry, perempuan berinisial YK (36) asal Bekasi mencuri uang senilai Rp81 juta di rumah korban. Adapun cara korban melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela kamar pada saat korban pergi meninggalkan rumah.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (1/4) lalu, tepatnya pada pukul 04.00 WIB. Alamat rumah korban berlokasi di Sanggrahan, Padukuhan Sonopakis, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman menyampaikan, pelaku YK pada waktu itu tidak hanya melancarkan aksinya di satu rumah saja, tapi dua rumah sekaligus. Akan tetapi, di rumah pertama pelaku tidak mendapatkan barang apa pun.
“Dan di satu rumah lagi kebetulan waktu itu pemiliknya sedang pergi meninggalkan rumah dan pintu tidak dikunci. Korban pergi mengantarkan barang dagangan, dan anaknya tinggal di lantai dua. Pada saat itu pelaku masuk, terus menemukan kamar dan membuka jendelanya, lalu mengambil uang sejumlah Rp81 juta lebih,” ungkapnya, Kamis (18/4/24).
Menurutnya, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung mengambil tindakan dengan cara mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP). Petugas Polsek Kasihan kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV untuk menyelidiki pelaku.
“Pelaku terungkap karena ada kecurigaan di rekam CCTV. Walaupun di TKP langsung atau di rumah korban tidak ada CCTV, tapi di perlintasannya ada CCTV yang menunjukkan ciri-ciri motor yang digunakan maupun pelaku,” terangnya.
Dari hasil olah TKP berdasarkan rekaman CCTV itu, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian, pada Sabtu (6/4), di Jatinegara, Kota Jakarta Timur pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Awalnya saudara YK tidak mengakui perbuatannya tersebut, karena di TKP tidak menemukan sidik jari apa pun. Sehingga kami mencari bukti terlebih dahulu sampai kemudian ditemukan bukti transfer rekening dari pelaku,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan secara instan dikarenakan ada kesempatan. Bahkan saat ditanya terkait dengan uang hasil curiannya digunakan untuk apa, pelaku hanya menjawab bahwa uang tersebut hanya ia amankan di rekeningnya.
“Saya melakukannya cuma instan saja karena ada kesempatan. Uangnya tidak saya apa-apakan hanya saya amankan ke ATM saya,” ujarnya.
Dengan peristiwa itu, pelaku YK diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nik/abd)