Debt Collector Dilarang Berhentikan Pengguna Kendaraan

JELASKAN: Kapolresta Yogyakarta, KombesPol Aditya Surya Dharma saat melakukan audiensi ASDAYO di Aula Piramid, Jalan Parangtritis, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta melakukan audiensi dengan Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta (ASDAYO) di Aula Piramid, Jalan Parangtritis, belum lama ini. Dalam kesempatan itu, para debt collector dilarang untuk berhentikan pengguna kendaraan di jalan.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, perusahaan finance diwajibkan membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan (fidusia). Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik dengan nasabah, untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

“Secara teknis, penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang santun dan humanis. Hindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan nasabah,” ungkapnya, belum lama ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP M.P. Probo Satrio menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, para debt collector wajib menunjukkan identitas diri dan kelengkapan surat kepada nasabah. Selain itu, mereka juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada anggota ASDAYO, saya meminta agar dalam bekerja selalu mengindahkan aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satu contohnya, tidak diperkenankan memberhentikan unit kendaraan di jalan sebagai bentuk penekanan kepada debitur,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Ketua ASDAYO, Gogon memastikan, dari 20 perusahaan finance yang tergabung dalam ASDAYO, 8 di antaranya yang beroperasi di Yogyakarta, selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan pekerjaannya.

“Kami pastikan bahwa dalam bekerja kami tetap mengedepankan sisi humanis dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat menemui hambatan dalam penagihan terhadap debitur,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini dinilai penting, mengingat maraknya video yang beredar terkait oknum debt collector yang melakukan tindakan pengambilan unit terhadap debitur secara paksa. Sehingga ini menjadikan pengingat dalam menjalankan tugas.

“Kesempatan ini sebagai momentum membangun sebuah kemitraan dengan Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran agar senantiasa mengutamakan koordinasi saat kami menjalankan tugas di lapangan, guna terhindar dari hal-hal yang bersinggungan dengan hukum,” pungkasnya. (riz/abd)