PEMALANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang secara resmi menurunkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di 209 desa se-Kabupaten Pemalang, di Pendopo Pemalang, Rabu (19/6/24). Dari sebelumnya menjabat selama 6 tahun bertambah dua tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat menuturkan, penambahan masa jabatan dua tahun para kades berdasarkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai bentuk legalitas atas amanat konstitusi. Untuk itu melalui SK yang diturunkannya, mengukuhkan 209 kades di 14 kecamatan di Pemalang.
“Ini amanat konstitusi sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Semoga semua kades yang dikukuhkan bisa menjalankan pemerintahan desa lebih baik lagi, dengan tambahan dua tahun masa jabatan,” terangnya, Rabu (19/6/24).
Pada pidatonya, pihaknya menginginkan agar para kades dapat aktif menggali lebih dalam seluruh potensi atau kekayaan yang ada di desa mereka masing-masing. Serta mengelola bahkan mengembangkannya menjadi salah satu pasokan peningkatan perekonomian dan kemajuan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Mansur mengingatkan seluruh kades agar menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing. Mengingat beberapa bulan ke depan akan ada pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang dilaksanakan serentak seluruh daerah di Indonesia.
“Untuk stabilitas pelaksanaan Pilkada kami mohon kades bisa bersinergi, untuk menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(fan/sam)










