PATI, Joglo Jateng – Aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) tak netral saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa terkena sanksi, bahkan sampai hukuman penjara. Hal ini disebutkan dalam sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan Kades dalam Pilkada 2024 di ballroom Hotel New Merdeka, Senin (12/8/24).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani mengatakan, sosialisasi ini merupakan sesi kedua. Sedangkan sesi pertama dilakukan pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu.
“Ada sanksinya. Ikut kampanye bisa pidana 1 tahun penjara atau maksimal denda Rp 12 juta. Itu terkait dengan karier beliau semua. Acara ini sangat penting. Karena kekurangan pahaman tentang regulasi apa yang harus dan tidak boleh dilakukan,” katanya, Senin (12/8/24).
Pihaknya menekankan, netralitas ASN dan Kades menjadi sangat penting. Karena hak itu untuk memastikan proses Pilkada pada tahun ini berjalan dengan adil, transparan dan bebas dari pengaruh politik.
“Sesuai regulasi memang kepala desa ini termasuk birokrat. Namanya birokrasi itu harus paham regulasi, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kita lakukan, khususnya terkait dengan Pilkada,” jelasnya.
Maka, pihaknya berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman kepada Kades agar tak terlibat dalam politik praktis. Sehingga dapat memilah hak dan kewajibannya terkait dengan Pilkada.
“Sehingga sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada kades hak dan kewajibannya terkait dengan Pilkada. Jadi nanti apa yang dilakukan tidak melanggar. Karena kasian jika ketidaktahuan regulasi padahal itu melanggar,” pungkasnya.(lut/sam)