DPRD Jepara Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2024 Menjadi Perda

SAHKAN: Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna didampingi Wakil Ketua DPRD Junarso saat menyerahkan dokumen Perda TA 2024 kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di Gedung Graha DPRD Jepara, Selasa (24/9/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengesahkan keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses penyampaian pendapat akhir dari 7 fraksi, pengambilan keputusan, penyampaian pendapat akhir Pj Bupati Jepara, dan diakhiri penandatanganan keputusan dewan dan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Sementara dan Pj Bupati Jepara.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna didampingi Wakil Ketua DPRD, Junarso ini dihadiri Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama pimpinan Forkopimda di Gedung Graha DPRD Jepara, Selasa (24/9/24).

Agus Sutisna menyampaikan bahwa setelah disahkannya Ranperda Perubahan APBD TA 2024 Kabupaten Jepara, pihaknya meminta kepada eksekutif agar dalam penyusunan APBD lebih cermat dan akuntabel dalam mengatur pajak daerah.

Ia menenkankan bahwa penetuan defisit APBD harus seminimal mungkin. Juga memedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dalam mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Seperti, kebijakan pembiayaan daerah dari sisi penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, Red.) yang direncanakan agar lebih diperhitungkan lagi. Yang semula direncanakan sebesar Rp 99 miliar hanya bisa direalisasika sebesar Rp 51 miliar,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, mengoptimalkan sektor pendapatan terkait pajak dan retribusi. Seperti, pajak parkir yang saat ini sedang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Jepara dengan menggandeng unsur penegak hukum.

Kemudian, mengoptimalkan pelayanan BPHTB serta laba usaha BUMD (Perumda Aneka Usaha, BPR BKK serta PDAM Jepara).

“Dalam menyusun perencanaan anggaran memprioritaskan aspirasi masyarakat, terlebih masyarakat yang miskin. Sehingga, APBD mencerminkan sebuah upaya mewujudkan kesejahteraan, keadilan serta pemerataan pembangunan,” harapnya.

Adapun ringkasan APBD Perubahan TA 2024 di antaranya pendapatan di tetapkan menjadi Rp 2,474 triliun, belanja Rp 2,545 triliun, surplus/defisit Rp 71 miliar. Kemudian, penerima pembiayaan Rp 71 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 0 rupiah, dan pembiayaan netto Rp 71 miliar. (cr4/adf)