JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi terkait pelayanan penertiban dokumen orang asing. Sosialisasi ini fokus pada pernikahan campuran.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Jepara Abdul Syukur, serta sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Jepara digelar di Joglo Kebon, Bapangan Jepara, Kamis (24/10/24).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan WNA terutama yang terlibat dalam pernikahan campuran dapat tertib dalam administrasi kependudukan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk membantu WNA agar memahami prosedur dan dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, izin tinggal, dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Selama acara, peserta diberikan materi sosial informasi yang menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut. Abdul Syukur menekankan bahwa Disdukcapil berkomitmen untuk melayani warga Jepara dengan hati, hati-hati, dan sepenuh hati.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kata sulit untuk mendapatkan dokumen ini. Prosesnya bisa dilakukan melalui online, datang langsung ke kantor Disdukcapil, atau melalui desa melalui adminduk,” tambahnya.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut dan memastikan bahwa semua warga, baik lokal maupun asing, dapat hidup dengan tertib dan teratur. Lebih lanjut, dengan diadakannya sosialisasi ini, Disdukcapil Jepara berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung bagi WNA, khususnya dalam hal administrasi kependudukan, serta meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jepara, Sulasih menyampaikan, dari data imigrasi yang masuk, terdapat 882 WNA yang terdaftar. Namun, hingga saat ini baru 415 yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Hal itu menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan WNA mengenai pentingnya pengurusan dokumen kependudukan. “Dari 882 WNA di Jepara yang lapor baru setengahnya, sehingga perlu dorongan untuk membuat dokumen-dokumen penting terkait keberadaan mereka di Jepara,” ungkapnya. (cr4/gih)










