JEPARA, Joglo Jateng – Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus pelanggaran tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Penetapan tersebut diumumkan pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (30/10/24).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto.
Adapun empat orang terdakwa tersebut, yakni Teguh Santoso bin Sumarno, Sutrisno bin Sunardi, Mirah Sanusi Darwiyah binti Tular, dan Sugiarto Limanto bin Tri Santoso Limanto,
Kuasa Hukum dari Teguh, Sutrisno, dan Mirah, Sofiyan Hadi menilai bahwa keputusan yang diambil oleh jaksa dan majelis hakim cukup obyektif. Meski begitu, pihaknya sepakat untuk tetap mengajukan banding.
“Apresiasi kepada jaksa dan majelis hakim atas proses persidangan yang panjang. Kami mengawal kasus ini sejak Agustus 2023 dan kami juga sepakat untuk mengajukan banding, mengingat tuntutan yang kami ajukan adalah pembebasan,” jelas Sofiyan sapaannya pada Joglo Jateng.
Sofiyan menjelaskan, salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah pertimbangan dari ahli yang menyatakan bahwa standar mutu yang digunakan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Standar baku mutu yang seharusnya diterapkan adalah standar baku mutu biota laut, bukan standar mutu wisata bahari,” terangnya.
Dalam tuntutan dan putusan, lanjutnya, terdakwa Teguh Santoso dituntut 6 tahun penjara, namun diputuskan 1 tahun 10 bulan dengan denda subsidiar 50 juta yang diganti dengan hukuman 3 bulan. Sutrisno dituntut 4 tahun dan diputuskan 1 tahun 2 bulan dengan subsider 30 juta atau 3 bulan hukuman. Sementara itu, Mirah Sanusi dituntut 3 tahun, namun diputuskan 1 tahun dengan subsider 30 juta atau 3 bulan kurungan.
Terkait dengan pengajuan banding, Sofiyan menjelaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan. Sesuai dengan hukum acara pidana, pihaknya diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menyampaikan pernyataan banding secara tertulis.
“Dan memori banding harus disampaikan kepada Pengadilan Negeri tingkat pertama dalam waktu maksimal 14 hari,” tutupnya.
Diketahui, hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan zona di Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Para terdakwa terbukti sebagai pemilik pipa inlet yang dipasang untuk melakukan kegiatan tambak serta telah mendapat keuntungan atas kegiatan tersebut. Selain itu, para terdakwa tidak bersedia tanda tangan dan tidak mau menghentikan kegiatannya, walaupun sempat diberi peringatan. Sehingga, unsur kesengajaan serta orang di dalamnya telah terpenuhi secara hukum. (cr4/gih)