PT Sritex Resmi Pailit, KSPI Soroti Masalah Manajemen dan Dampak pada Ribuan Karyawan

Sekretaris KSPI Aulia Hakim. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal sebagai Sritex, resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang pada Senin (21/10). Menanggapi hal itu, Sekretaris KSPI Aulia Hakim menyebutkan, bangkrutnya PT Sritex bukan karena masalah upah namun dari sisi manajemen yang kurang baik.

“Sebenarnya Sritex ini kan karena kegagalan membayar hutang atau kalau bahasa kita itu ketika dia dipailitkan mereka sudah tidak bisa membayar hutang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga di pailit,” ujar Aulia, Kamis (31/10/24).

Baca juga:  Kembangkan Kerjasama Internasional, Unwahas Difasilitasi oleh BRCC

Lebih lanjut, Aulia menyebut selama kurun waktu tiga tahun, PT Sritex cenderung berhutang terus menerus. Maka dari itu Partai Buruh sudah membuat posko di Sukoharjo yaitu posko orange.

“Kalau pemerintah tidak melakukan tindakan cepat, kami dari Partai Buruh sudah mendirikan posko orange untuk membackup. Kita mengadvokasi teman-teman di sana ketika dari pemerintah ini tidak bersikap cepat,” bebernya.

Seperti diketahui, jumlah karyawan yang bekerja di PT Sritex mencapai 30 ribu, 11 ribu ada di Sukoharjo dan sisanya di Kota Semarang termasuk PT Tratex serta Pancajaya.

Baca juga:  Relawan Garuda Nusantara 08 Dukung Luthfi-Yasin Penuhi Akses Sanitasi Dasar di Jateng

“Kalau di Tratex sudah melakukan PHK 660 orang dan Pancajaya melakukan PHK 340 orang. Tetapi saat ini 11 ribu di Sukoharjo setelah kita diskusi dengan pihak terkait ternyata belum melakukan PHK,” jelasnya.

Namun pihaknya tetap berharap kepada pemerintah khususnya di bawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto, untuk melakukan tindakan-tindakan yang cepat. “Jadi maksudnya kalau sampai Sritex ini gulung atau runtuh, dampaknya untuk ekonomi di Indonesia akan terganggu. Kedua kami berharap ketika PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh Sritex harus tetap dilakukan, dibayarkan sesuai haknya dan aturan undang-undang,” tandasnya.(luk/sam)