SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Semarang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan dinobatkan sebagai Transformer City. Predikat tersebut diberikan atas keberhasilan Pemkot Semarang melakukan transformasi tata kelola pemerintahan, memperkuat kemandirian fiskal, serta menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan salah satu indikator utama yang mengantarkan Kota Semarang meraih predikat tersebut adalah kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa bergantung pada transfer pemerintah pusat. Menurutnya, penguatan fiskal menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan.
Predikat tersebut diperoleh Kota Semarang sebagai kota kategori Transformer City pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Medan, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Dalam Negeri dalam Rakernas APEKSI, Kota Semarang menempati peringkat kedua nasional untuk rata-rata rasio PAD terhadap total pendapatan selama periode 2022–2026 dengan capaian 63,26 persen. Kinerja tersebut menempatkan Kota Semarang sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemandirian fiskal tertinggi di Indonesia.
“Predikat Transformer City ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, pengakuan tersebut merupakan hasil konsistensi pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi, memperkuat pelayanan publik, serta mengoptimalkan digitalisasi pemerintahan. Berbagai inovasi juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat daya saing investasi.
Selain rasio PAD yang tinggi, kinerja fiskal Kota Semarang juga menunjukkan tren positif. Nilai PAD meningkat dari Rp 2,85 triliun pada 2022 menjadi target Rp 4,18 triliun pada 2026. Rasio PAD terhadap total pendapatan pun naik dari 53,46 persen menjadi 74,83 persen, menandakan semakin kuatnya kemampuan daerah membiayai pembangunan secara mandiri.
Agustina menegaskan, peningkatan PAD tidak hanya dimaknai sebagai capaian angka, tetapi menjadi instrumen untuk memperbesar kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas program pembangunan, serta menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Transformasi yang kami bangun harus bermuara pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Itulah ukuran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya,” tegasnya. (hfh/gih/rds)










