JEPARA, Joglo Jateng – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara menghentikan aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kamis (2/7/2026). Penghentian dilakukan setelah ditemukan adanya bukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah menyatakan kesanggupan menghentikan kegiatan tersebut.
Lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan itu diketahui berada di kawasan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk zona hijau. Sebagai tanda penghentian, petugas memasang garis Satpol PP di area tersebut.
Penutupan dilakukan oleh tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Kecamatan Mayong.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan tindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Menurutnya, pemilik usaha berinisial AR sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 untuk menghentikan aktivitas pertambangan. Namun, hasil pengecekan lapangan menemukan adanya bukaan lahan baru disertai dokumentasi aktivitas pada Kamis (2/7/2026) pagi, sehingga komitmen tersebut dinilai tidak dijalankan.
“Temuan tim di lokasi sudah tidak ada kegiatan, tapi pelaku penambang ada. Kita berikan arahan ditutup karena tidak memenuhi regulasi atau peraturan yang ada,” ujar Nafe’.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai zona hijau sehingga setiap aktivitas harus memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, siap mendampingi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan sesuai prosedur.
Selain menghentikan aktivitas, tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang telah dikeluarkan dari lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
“Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis Satpol PP dirusak, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herry.
Sementara itu, AR membantah membuka usaha pertambangan. Ia mengaku aktivitas yang dilakukan bertujuan meratakan lahan agar bisa dimanfaatkan sebagai sawah. Ia mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutup biaya operasional alat berat. “Kami siap mengikuti aturan yang ada,” katanya. (oka/gih/rds)










