Kudus  

Bahas Kebijakan UMK 2025, Pemkab Kudus Imbau Serikat Hindari Demo

TERIMA: Buruh rokok di Kabupaten Kudus, menunjukkan uang yang diterima, beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah mengkaji kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Penetapan UMK nantinya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 atau Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Agus Juanto menyatakan, pemerintah terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja terkait penetapan UMK. Pihaknya mengimbau aspirasi tersebut disampaikan dengan baik dan tidak mengganggun masyarakat umum.

Baca juga:  Calon Jemaah Haji Kudus Mulai Lakukan Istithaah

“Aksi unjuk rasa adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Tapi kami berharap hal itu dilakukan secara tertib tanpa mengganggu masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam menyuarakan aspirasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Dia juga mengimbau agar aspirasi pekerja bisa dibahas melalui forum yang lebih efektif. Yakni Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus.

“Kami sarankan untuk tidak perlu melakukan aksi demo. Aspirasi tersebut bisa disampaikan dengan kepala dingin melalui koordinasi di dewan pengupahan. Hal ini akan lebih efektif dan efisien dibandingkan turun ke jalan,” tambahnya.

Baca juga:  Ribuan Warga Meriahkan Kampanye Akbar Sam’ani-Bellinda

Menurutnya, Dewan Pengupahan Kudus sebelumnya pernah mengusulkan kepada Bupati Kudus untuk mengeluarkan surat edaran terkait struktur upah dan sektor pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi yang lebih komprehensif, mengingat UMK sejatinya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

“Upah minimum sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kami mendorong Bupati mengeluarkan surat edaran terkait penerapan skala upah, seperti yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya,” kata Agus.

Baca juga:  Baznas Kudus Dorong Mustahik Produktif Jadi Muzakki Masa Depan

Agus menekankan, pemerintah daerah, melalui koordinasi dengan dewan pengupahan, akan mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesepakatan yang menguntungkan baik bagi pekerja maupun pengusaha, sekaligus menjaga iklim investasi di Kudus. (adm/fat)