Tim Hukum Masboy Ancam Penyebar Hoax, Siap Tempuh Jalur Hukum

PAPARAN: Konferensi pers di Rumah Pemenangan Masboy, Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Geram karena sering menjadi sasaran berita hoax (kebohongan), Tim Hukum Mansur Hidayat-Mohamad Bobby Dewantara (Masboy) memperingatkan kepada oknum penyebar hoax agar berhenti menyebarkan berita bohong. Jika tidak dilaksanakan, pihaknya secara tegas akan memproses mereka ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Aji Sudarmaji, selaku Ketua Tim Hukum Masboy melalui wakilnya, Eko Kusworo Nugroho. Dikatakan bahwa sejauh ini, telah banyak berita kebohongan yang telah beredar di masyarakat yang arahnya merugikan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil nomor urut 02. Untuk itu, sebagai perlindungan hukum, pihaknya memperingatkan kepada oknum-oknum tidak bertanggungjawab agar berhenti menyebarkan informasi bohong ke masyarakat.

Baca juga:  Pemalang Miliki Bioskop Baru

Jika hal tersebut tidak mendapat respons, maka pihaknya secara tegas akan memproses semuanya ke ranah hukum. Laporannya akan ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai lembaga pengawas pemilu, dan jika masuk ranah pidana, maka akan memrosesnya ke kepolisian atau lembaga pidana lainnya.

“Kami sudah menyimpulkan sejumlah alat bukti adanya berita hoax yang disebarkan oleh oknum menyasar paslon 02. Kami peringatkan sekali, jika tidak ada perubahan, maka akan memroses ke ranah hukum,” tegasnya di Rumah Pemenangan Masboy, Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Senin (11/11) sore.

Baca juga:  PSU di Pagengeran Berlangsung Lancar dan Damai

Lebih lanjut, Probo Wirasto anggota Tim Hukum Masboy menyebutkan beberapa berita hoax yang telah dikonfirmasi dan dibuktikan kebenarannya, yaitu tudingan kades/camat yang mengintimidasi penyelenggaraan sepakbola, setelah diklarifikasi ternyata tidak benar. Kemudian tentang surat terbuka yang mengatasnamakan paguyuban kepala desa se-Kabupaten Pemalang, diklarifikasi oleh Ketua Harian dan Ketua Umum Simongklang) surat tersebut adalah hoax.

“Selain dua itu, juga terakhir informasi hoax, tentang rekaman suara yang tersebar melalui media WhatsApp, tentang pembagian bantuan sosial untuk pengondisian Pilkada maupun Pilgub. Kami klarifikasi itu hal yang tidak benar,” terangnya.

Baca juga:  Antisipasi Banjir, Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Drainase

Tim hukum Masboy terdiri dari 23 orang pengacara yang berada di barisan pendukung dan pengawal hukum Paslon 02 di Pilkada Pemalang 2024. Di antaranya yaitu sebagai Ketua Tim Aji Sudarmaji, Wakil Ketua Eko Kusworo Nugroho, Sekretaris Anggoro Adi Atmojo, Bendahara Sigit Bayu Prakoso, anggota Probo Wirasto, Sutarno, Ahmad Hanif, dan Subiyakto. (fan/abd)