Jepara  

Tekan Perceraian, DPRD Jepara akan Bentuk Perda Ketahanan Keluarga

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Angka kasus perceraian di Jepara mengalami peningkatan signifikan. Berbagai faktor menjadi penyebab, mulai dari masalah rumah tangga, kondisi ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perjudian.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait akurasi data perceraian di Jepara. Langkah ini diambil untuk memastikan kevalidan informasi yang beredar mengenai kasus perceraian.

Agus menjelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2025, telah disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan melakukan edukasi dan sosialisasi di setiap kecamatan untuk menekan angka perceraian.

“Dalam Ranperda 2025 terdapat keputusan untuk bekerja secara komprehensif agar kejadian-kejadian yang berkaitan dengan tingginya angka perceraian, serta perlindungan bagi perempuan dan anak, bisa terkendalikan,” ujarnya kepada Joglo Jateng, belum lama ini.

Agus menambahkan bahwa pihaknya merencanakan adanya Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga, yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Perda ini diharapkan dapat melindungi keluarga dari berbagai masalah yang dapat menimbulkan perceraian, termasuk menekan praktik dispensasi kawin.

“Ranperda ini akan kami upayakan untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025 setelah naskahnya siap secara akademik,” ungkap Agus.

Ia juga menekankan perlunya sinergitas antara legislatif dan eksekutif yaitu DPRD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta masyarakat di Jepara.

“Kami perlu menguatkan kembali edukasi dan sosialisasi dengan dinas terkait,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Abdul Halim Zailani, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 1.723 perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan, dengan 1.579 di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim. “Tahun ini sudah ada ribuan perkara yang masuk,” ujarnya, belum lama ini.

Berdasarkan laporan dari PA, faktor penyebab terjadinya perceraian meliputi 957 kasus yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang menjadi faktor dominan.

Selain itu, 392 kasus disebabkan oleh faktor ekonomi, 136 kasus karena salah satu pihak meninggalkan yang lain, dan sisanya disebabkan oleh masalah seperti narkotika, hukum penjara, KDRT, perjudian, cacat badan, murtad, kawin paksa, serta poligami. Hingga akhir tahun 2024, total angka cerai talak mencapai 363 perkara, dan cerai gugat sebanyak 1.360 perkara. (oka/gih)