KUDUS, Joglo Jateng – Ratusan anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus. Sepanjang Januari hingga November 2024, tercatat sudah ada 166 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Meskipun angkanya cenderung turun, yaitu 168 kasus sepanjang Januari hingga November 2023, akan tetapi hal ini tetap menjadi perhatian berbagai pihak.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas I B Kudus, Qomaruddin mengungkapkan alasan utama ratusan anak di Kudus mengajukan dispensasi nikah diantaranya karena hamil di luar nikah. Ia menyebut, usia rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah yaitu dibawah 19 tahun.
“Paling banyak karena sudah hamil di luar nikah, sehingga untuk menyelamatkan anak yang dikandung mereka mengajukan dispensasi. usia tersebut merupakan usia yang sangat rentan terjadi pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah,” ungkapnya.
Sesuai undang-undang perkawinan no 16 tahun 2019, batas usia pernikahan minimal 19 tahun. Sedangkan di bawah 19 tahun mereka wajib mendapatkan dispensasi nikah dari PA.
“Beberapa pengajuan ada yang sempat kami tolak. Karena dirasa tidak ada sesuatu hal yang mendesak. Misalnya pasangan yang belum memiliki pekerjaan kami lakukan koordinasi bersama orang tua keduanya,” imbuhnya.
Sebenarnya, lanjut dia, ketentuan persyaratan sudah terbilang ketat, akan tetapi dikarenakan keadaan yang mendesak mau tidak mau pihaknya harus memberikan dispensasi. Qomar juga mengakui ada beberapa pasangan pernikahan hasil dispensasi yang mengajukan cerai.
“Ruang untuk mengajukan dispensasi sudah coba kami persempit. Misalnya harus melampirkan surat keterangan gaji, surat keterangan dari dokter serta surat rekomendasi dari dinsos,” sambungnya.
Untuk menekan angka kasus pernikahan dini, Qomar mengajak orang tua, masyarakat hingga tokoh agama untuk ikut mengontrol. Mulai dari pengawasan hingga sikap peduli terhadap anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno membeberkan strategi untuk menurunkan angka pernikahan dini. Diantaranya memperketat pemberian rekomendasi menikah hingga berkoordinasi dengan berbagai stakeholder.
“Pemberian rekomendasi menikah dibawah umur harus mendapatkan persetujuan dari Dinsos. Lalu kita berikan konseling terkait kesiapan calon pengantin, apabila pernikahan di bawah umur tidak mendapat rekomendasi maka pernikahan tidak bisa berlangsung dan ini salah satu cara mencegah pernikahan dini,” bebernya.
Putut mengatakan, Dinas Sosial bekerja sama dengan pengadilan negeri terkait pengajuan disepensasi. Sementara tentang pemberian layanan kesehatan dan kekuatan reproduksi pihaknya berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan rumah sakit. Serta kementerian agama yang ikut menangani dari sisi edukasi keagamaan.
“Tentunya usia di bawah umur dari sisi kekuatan reproduksi dan ekonomi belum stabil. Sehingga selain edukasi pencegahan, kami juga mencoba strategi ini untuk menekan kasus,” katanya. (cr1/fat)