JEPARA, Joglo Jateng– Batas waktu untuk menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara 2024 sudah habis. Hingga batas waktu berakhir, tidak ada paslon yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Muhammadun menyampaikan bahwa terhitung tiga hari setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, pada 5-8 Desember 2024, tidak ada perkara yang masuk terkait dengan gugatan hasil Pilkada Jepara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut, batas akhir pengajuan gugatan untuk perselisihan hasil pilkada adalah tiga hari setelah hasil perolehan suara ditetapkan KPU. “Setelah 3 hari penetapan rekapitulasi, tidak ada gugatan atau sengketa dari hasil penghitungan suara,” ungkapnya pada Joglo Jateng, Senin (9/12/24).
Dengan tidak adanya perkara gugatan yang diajukan, menunjukkan bahwa hasil Pilkada Kabupaten Jepara diterima bersama oleh semua pihak, termasuk pasangan calon (paslon). Setelah ini, kata Muhammadun, tugas KPU Jepara belum selesai. Pihaknya masih harus menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon terpilih.
Terkait dengan kapan dilaksanakannya penetapan paslon, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk pleno tersebut. Karena, meskipun tidak berselisih di MK, KPU tetap harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh MK.
“Untuk rapat pleno penetapan paslon, kami belum tahu pastinya. Tapi, dalam waktu dekat ini, dilaksanakan pada bulan Desember ini,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelantikan gubernur terpilih digelar pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan bupati terpilih digelar pada 10 Februari 2025. (oka/gih)