JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendorong masyarakat untuk bisa memanfaatkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan dari pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jepara. Dorongan pemanfaatan limbah tersebut disampaikan melalui workshop pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Jepara di Restaurant Maribu Jepara, Kamis (19/12/24).
Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan menyampaikan bahwa Pemkab Jepara ingin memberikan pemahaman selaras kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah PLTU yang bisa dimanfaatkan. “Kegiatan ini memang kami gagas supaya memberikan pemahaman yang seragam bagi masyarakat terkait pemanfaatan limbah PLTU berupa FABA,” jelas Aris pada Joglo Jateng.
Ia menyebut, pemahaman terkait FABA di masyarakat terbilang masih rendah. Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa lebih paham bahwa limbah hasil dari PLTU dapat bisa dimanfaatkan. Salah satunya, bahan baku konstruksi.
“Selama ini masyarakat masih banyak yang belum paham terkait pemanfaatan FABA. FABA bisa dimanfaatkan untuk kegiatan konstruksi dan lainnya. Bahkan, bisa digunakan untuk pengerukan,” terangnya.
Dari hasil kegiatan ini kata dia, sebenarnya FABA memiliki manfaat cukup banyak bagi masyarakat. “Tanpa harus treatment khusus FABA bisa untuk menutup eks tambang. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Jepara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat menjelaskan bahwa permasalahan FABA sempat tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, seiringnya waktu dengan beberapa kajian, akhirnya Pemerintah Pusat mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang menyebutkan FABA tidak lagi masuk dalam B3. Menurutnya, peraturan itu sudah jelas bahwa potensi FABA bisa dimanfaatkan.
“Ruangan pemanfaatan FABA cukup besar, dulu waktu saya direktur Perusda ditunjuk Bupati, bagaimana memanfaatkan FABA itu bisa semaksimal mungkin,” ujar pria yang kerap di sapa Andi Andong.
Ia menilai bahwa kegiatan ini bisa menjadi penyemangat dan pengertian bagi masyarakat untuk bisa memanfaatkan limbah FABA. Sehingga, pihaknya turut mengapresiasi. “Harus diberi diapresiasi betul. Setidaknya masyarakat tahu bahwa FABA sudah jadi Non B3 bisa dimanfaatkan,” ucapnya.
Selaku perwakilan rakyat Jepara, Andi ingin mendorong dinas terkait seperti Dinas PUPR, DLH maupun Disperkim bisa lebih gencar memanfaatkan FABA. Ia pun mencontohkan bahwa di beberapa negara maju sudah bisa memanfaatkan limbah jenis FABA dengan baik.
“Ini bisa dimanfaatkan, di Amerika sudah lama dimanfaatkan, australia, Jepang, cina dan India. Bisa dimanfaatkan semuanya. Tidak hanya limbah, bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (oka/gih)